MEDAN-Nur Azzizah Sitorus alias Ayu (27) Wanita Cantik 27 tahun warga Jalan Tangguk Bongkar II, Desa Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan terdakwa perkara narkotika 14 kg sabu dan 1.896 butir ekstasi, menangis terseduh dituntut hukuman Mati, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan.
Usai mendengarkan pembacaan nota tuntutan pidana mati Nur Azzizah Sitorus alias Ayu langsung menangis terseduh. “Tolong saya pak hakim, berikan saya kesempatan untuk hidup, ringankanlah hukuman saya, saya mohon pak hakim,”bilangnya dengan suara parau terisak.
Bahkan kepada majelis hakim,dari seberang telepon yang sidangnya secara daring wanita berparas cantik itu mengaku menyesal jadi kurir narkotika, sembari menyebut selama dipenjara dirinya sudah bertobat.
Menyikapi permohonan terdakwa majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi meminta agar terdakwa berkoordinasi dengan Penasehat Hukum (PH) agar membuat nota pembelaan (pledoi) di sidang berikutnya.
“Nanti kamu berkonsultasi dengan penasehat hukum kamu ya? untuk membuat pembelaan. Kami sudah dengar dan tau, nanti pada sidang berikutnya buat pembelaan pembelaan (pledoi) ya, bisa secara pribadi atau melalui penasehat hukum kamu ya,” sebut majelis hakim Oloan Silalahi seraya mengetukkan palu.
“Sidang ini kita menutup dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan,”bilang majelis hakim di ruang Cakra IV Pengadilan (PN) Medan, pada kemarin Rabu (4/1/2023) .
Sebelumnya dari nota tuntutan JPU Maria Tarigan, perbuatan terdakwa Nur Azzizah Sitorus alias Ayu terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nur Azzizah Sitorus alias Ayu dengan pidana mati,” sebut JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi .
Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbutan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” tegas JPU dihadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa.
Diketahui selain Nur Azzizah Sitorus alias Ayu, 4 terdakwa lainnya yakni Ma Can alias Olang, Ryan Christopher alias Lau Yong, Cahyono Wijaya alian Angke dan Doni Bagus Setiawan (masing-masing berkas terpisah juga telah dituntut pidana mati oleh JPU Kejati Sumut.Maria Tarigan,
Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan terdakwa Ayu bersama dengan 4 terdakwa lainnya yakni Ma Can alias Olang, Ryan Christopher alias Lau Yong, Cahyono Wijaya alian Angke dan Doni Bagus Setiawan (masing-masing berkas terpisah) ditangkap Polda Sumut di Provinsi Riau, pada Kamis 07 Juli 2022.
“Dimana sebelumnya, terdakwa Ryan dihubungi oleh Abing BING Alias LAO BAN (dalam lidik) menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan sabu sebanyak 14 kg dan 1.896 butir ekstasi kepada calon pembeli di Pekanbaru Provinsi Riau dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp140 juta,” kata JPU Maria Tarigan.
Namun, ketika hendak mengantarkan sabu dan ekstasi tersebut, para terdakwa ditangkap petugas Kepolisian dari Polda Sumut di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Desa KM 82 Keluaran Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tepatnya di Rest Area 82-B.
Dijelaskan JPU, bahwa sebelumnya Polda Sumut telah mendapat informasi dari Sabaruddin alias Sabar dan Ali (berkas terpisah) yang terlebih dahulu diamankan. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terdakwa Ma Can.
“Selanjutnya, atas informasi dari terdakwa Ma Can, petugas kepolisian dari Polda Sumut kembali melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa Ayu bersama keempat terdakwa lainnya. Saat penangkapan ditemukan 14 kg sabu dan 1. 896 butir pil ekstasi,” pungkas JPU Maria Tarigan ketika membacakan dakwaannya. (esa)