MEDAN – Sebuah video sosok anak pejabat di Medan, yang diduga memamerkan mobilnya lengkap dengan strobo rotator, menjadi viral di media sosial. Mirisnya, plat mobil itu juga menggunakan pin logo DPRD Medan!
Dugaan pamer mobil berstrobo rotator dan plat memiliki logo DPRD Medan lewat medsos itu pun ramai dikomentari. Apalagi viralnya video itu di tengah maraknya sorotan dan kecaman terhadap aksi pamer kekayaan anak pejabat di sejumlah media sosial.
Presiden Joko Widodo sendiri secara tegas meminta seluruh pejabat menghilangkan kebiasaan hidup mewah, terlebih memamerkannya di media sosial. Menurutnya, pejabat tidak pantas pamer kekayaan atau gaya hidup kepada masyarakat.
Video rekaman itu diunggah akun medsos Tiktok @dewan.2gd. Dalam rekaman video itu, tampak sebuah mobil Toyota Innova Reborn BK 222 CC warna abu-abu terpasang pin logo DPRD dan memakai lampu strobo rotator.
Tidak hanya itu, akun Tiktok@rw.huang kemudian memposting video seorang pemuda berbaju kaos warna hitam menunjukkan mobil Toyota Camry berplat merah di rumahnya, yang disinyalir sebagai mobil dinas legislatif DPRD Medan.
Belakangan diketahui, pemuda tadi ternyata anak dari Ketua DPRD Medan, Hasyim SE. Dan mobil Toyota Innova Reborn yang mejeng di tiktok itu ternyata kendaraan si anak. Hal ini terungkap dari pernyataan Hasyim di sejumlah media terkait video viral itu.
Ia menyebut mobil Toyota Innova Reborn warna abu-abu itu merupakan milik pribadi dan dipakai oleh anaknya sehari-hari.
“Tahun 2016 saya beli itu dan dikasih ke anaknya sendiri. Kan boleh. Itu bukan mobil dinas, salah itu beritanya,” ungkapnya, Minggu (5/3) malam seperti dikutip dari media.
Terkait pin berlogokan DPRD Medan yang terpasang pada mobil pribadi tersebut, Hasyim menyebut hal itu tidak menjadi masalah sama sekali. Sebab, plat motif seperti itu banyak di pasaran.
“Yang (mobil) pakai plat logo DPRD Medan itu kan khusus keluarga, jadi gak ada masalah. Dan gak melanggar etika,” ujarnya.
Namun apa yang dilakukan anak pimpinan DPRD Medan ini seakan mengingatkan kembali fenomena pamer kekayaan anak pejabat yang tengah heboh saat ini.
Netizen seperti diingatkan dengan gaya hidup Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, yang kerap memamerkan kekayaan di media sosial. Tentu saja, selain kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap putra pengurus GP Ansor, David (17), hingga mengalami koma.
Kisah arogansi dan doyan pamer harta membuat Mario Dandy kini terjeblos di penjara.
Mario Dandy Satriyo kerap memamerkan pose fotonya saat naik moge (motor gede) hingga Rubicon viral. Mario dikenal suka menggeber moge di kawasan rumah ayahnya.
Konten pamer kekayaan itu sebelumnya diungkap akun Twitter @ruhulmaani, yang membagikan video jika ada anak pejabat eselon II kantor pajak yang pamer harta kekayaan.
“Bapaknya, pejabat eselon II Kantor Pajak. Anaknya, pamer Motor dan Mobil mewah. Bapaknya, berusaha ngumpet dari sorotan media. Biar publik gak penasaran duitnya dari mana. Anaknya, malah pamer di media kasih kabar kpd dunia bhw bapaknya orang kaya,” tulis akun tersebut.
Dalam video yang diunggah pada tanggal 22 Februari 2023, oleh akun twitter @ruhulmaani, terlihat Mario Dandy yang sedang pamer kekayaan dengan mengendarai moge dan memutari area pom bensin.
Menurut netizen mengendarai motor harley dan mempostingnya adalah bentuk pamer kekayaan. Pasalnya harga motor itu bisa mencapai 1 miliar.
Kemudian ada juga foto Mario Dandy yang sedang duduk di atas mobil Rubicon miliknya. Karena harga rubicon bisa mencapai 1,5 miliar, maka pamer mobil rubicon juga adalah pamer kekayaan.
Banyak netizen merasa kesal dengan kelakuannya ini. “Mungkin dia merasa kaya, bisa bayar pengacara, lalu merasa berhak hajar anak orang suka-suka,” kata akun twitter @ruhulmaani.
Penggunaan Strobo Rotator Dilarang
Sementara itu, Polda Sumatera Utara (Sumut) menegaskan mobil yang menggunakan strobo rotator tidak perbolehkan (dilarang).
“Sesuai undang-undang mobil yang boleh menggunakan strobo rotator hanya mobil dinas polisi. Memang seperti itu aturannya,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (5/3/2023).
Terkait mobil sipil yang memasang logo instansi DPRD, Hadi mengungkapkan pengguna logo DPRD di mobil yang bukan sesuai peruntukannya juga tidak diperbolehkan. “Selain mobil dinas penggunaan logo apapun itu bentuknya dilarang,” ungkapnya. (Diolah dari sumber: waspada online / tvoneonews)