MEDAN-Ry, terdakwa perkara menyetubuhi, anak majikan kita sebut saja nama Bunga divonis selama 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang secara online, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/5/23).
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 1 Tahun 2016 telah diubah dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”tegas Majelis Hakim.
Menurut Majelis Hakim, terdakwa yang telah memiliki istri ini terbukti telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. Sampai akhirnya korban yang saat itu masih berusia 18 tahun hamil.
“Vonis ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan,”ucap Majelis Hakim.
Menyikapi putusan Majelis Hakim, baik JPU, maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya diberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah banding atau menerima putusan yang baru dibacakan majelis hakim.
Informasi dihumpun, perkara ini berawal terdakwa menjadi supir antar jemput barang toko milik majikannya yang seorang cantik berkulit mulus baru tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Medan.
Singkat cerita akhirnya, kedekatan antara Ry dengan korban yang kian mantab dikarenakan ayah korban anak di bawah umur tersebut berobat ke ibukota, Jakarta kesempatan itupun demanfaatkan oleh terdakwa .
Karna sang majikan berobat ke ibukota, Jakarta, otomatis usaha toko dikendalikan Bunga,dan antar jemput barang toko di tangan terdakwa. Seiring berjalannya waktu, komunikasi (Gombal) terdakwa kepada korban menusuk hati korban.
Terdakwa yang memiliki wajah ganteng, ramah, rajin kerja,membuat korban tertarik, rayuan gombal terdakwa membuat korban jatuh hati.
Akhirnya, bunga nyerah, mereka sepakat booking kamar di salah satu hotel lewat aplikasi. Hanya dinding kamar hotel yang saksi bisu, Bunga pasrah kegadisannya direnggut terdakwa.
Bunga, yang baru kali itu merasakan nikmatnya kebulan, kembali diajak naik kebulan,Bunga tidak menolaknya hububgan suami istri pun kembali diulangi kedua insan yang lagi dimabuk asmara tersebut di rumah sekaligus usaha toko orang tuanya.
Berjalannya waktu, bunga hamil, namun, dan disitu bunga mulai mencium aroma kecurigaan. Ada yang tidak beres. Pertama, korban kerap dimintai uang. Kedua, benih yang ada di rahimnya kian mulai membesar dan diminta Ry untuk diaborsi. Ternyata sang dambaan hati telah beristri dan punya anak satu.
Walau demikian, kobaran cinta Bunga tidak padam. Dia mengikuti keinginan terdakwa dengan meminum obat yang bisa mengaborsi orok di rahimnya, hanya saja tidak berhasil.
Jalan pintas aborsi lewat mengkonsumsi obat tersebut tidak manjur. Endingnya perbuatan mereka tercium. Orang tua korban tidak terima dengan perbuatan Ry, kemudian melaporkannya ke kepolisian. Mantabnya Sang bayi hingga kini sehat walafiat. (Red)