MEDAN – Warga Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, mengeluhkan bau busuk menyengat dari parit di sepanjang Jalan Eka Sama. Tak hanya itu, warga juga mengharapkan adanya penyediaan bank sampah tiga warna di lingkungan mereka.
Harapan tersebut disampaikan warga saat anggota DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis SM MIP, melaksanakan Sosialisasi
Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Eka Sama, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Senin (11/9/2023) sore.
Merespon permintaan itu, Afri Rizki berjanji akan mengawal permintaan warga tersebut. Politisi Partai Golkar ini menyebut ada proses untuk pengajuan hal itu.
“Mari ajukan permohonan melalui kepling, kelurah, hingga ke kecamatan. Nanti permohonan tersebut akan kita kawal agar terealisasi secepatnya. Mungkin untuk anggaran tahun depan,” ungkap Afri Rizki.
Mengawali kegiatan, legislator muda ini menjelaskan Perda Pengelolaan Persampahan untuk mewujudkan Kota Medan yang bersih dan sehat, melalui pengelolaan sampah terpadu. Serta bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Sampah yang tidak terkelola dengan baik, dan bertumpuk di mana-mana, akan merugikan masyarakat itu sendiri. Dapat menyebabkan bencana, seperti banjir dan berbagai penyakit,” ujar Afri Rizki.
Dikatakannya, kolaborasi warga bersama kepala lingkungan, pihak kelurahan dan Kecamatan penting untuk menjaga kebersihan lingkungan. Termasuk dalam penyediaan bak sampah dan menjaganya agar tidak rusak maupun hilang.
“Melalui perda ini, warga juga didorong agar mampu mengelola sampah menjadi sumber daya. Sampah juga bisa bermanfaat, bila diolah hingga menjadi sesuatu yang bermanfaat dan bernilai jual. Dimulai dengan memilah sampah organik dan non organik,” ungkapnya.
Afri Rizki mencontohkan, sampah non organik, seperti plastik, bekas botol minuman mineral, kaca dapat diolah menjadi kerajinan atau hiasan, yang memiliki nilai komoditi, dan bisa dijual untuk menjadi nilai tambah bagi keluarga. Begitu juga sampah organik sisa makanan, dedaunan bisa diolah menjadi pupuk yang bermanfaat.
Di akhir kegiatan, Afri Rizki mengingatkan warga, bahwa ada hukuman pidana kurungan maupun denda bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan.
“Dalam Perda Pengelolaan Persampahan telah diatur, orang yang membuang sampah sembarangan, dapat dipidana kurungan hingga 3 bulan, atau denda Rp10 juta. Dan bagi badan seperti perusahaan, diancam pidana hingga 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta,” terang Afri Rizki. (Red)