TANJUNGBALAI – Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan pelaku pencurian satu unit alat Boat Nelayan dan penadahnya, Selasa (01/08/23) sekira pukul 14.00 Wib.
Tersangka yang ditangkap bernama S alias Garbok (54) Jl Benteng Lk III Kel Pasar Baru Kec Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM Melalui Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu AE. Rambe mengatakan bahwa tersangka S alias Garbok dalam melakukan aksinya bersama 2 orang temannya yang masih buron (DPO).
“Barang yang dicuri dijual ke penadah, SY alias Ongah (35) warga Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai,” terang Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, kejadiannya terjadi Senin 24 Juli 2023 sekira pukul 04.50 wib di Jl Sei Dermawan Lk II Kel Pasar Baru Kec Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Terrjadi pencurian 1 unit alat Boat Nelayan (Robot) di depan rumah pelapor, Ali Rika.
Dari rekaman CCTV, pelaku terungkap, Garbok Cs beraksi mengangkat alat boat tersebut dan membawanya menggunakan becak barang melalui Gang mancis Lk III Kel. Pasar Baru.
Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp9.000.000, selanjutnya melaporkannya ke Polsek Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
“Berdasarkan pengaduan dari pelapor selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Didapat info bahwa pelaku baru pulang melaut dan sedang berada di rumahnya. Selanjutnya pada Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekira pukul 14.15 wib, dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda CR Purba SH, bersama tim opsnal Polsek Sei Tualang Raso berangkat ke rumah tersangka dan berhasil mengamankan tersangka,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjuak barang tersebut ke SY Als Ongah seharga Rp555.000. Personil Polsek Sei Tualang Raso kemudian melakukan penangkapan terhadap SY Als Ongah. Dan ditemukan barang bukti berupa bagian/potongan dari alat penangkap udang (ROBOT) yang hilang tersebut. SY Als Ongah selanjutnya dibawa ke Polsek Sei Tualang Raso untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang amankan 1 (satu) buah Kaos Oblong tanpa lengan warna hitam, 1 (satu) buah Topi Warna Hitam dan 1 (satu) buah alat tangkap udang (ROBOT yang terbuat dari besi). “Pungkas Kapolsek. (heri)