• Redaksi
  • INDEKS
Jumat, Desember 1 2023
DOBRAKPOS.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • Redaksi
  • INDEKS
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • Redaksi
  • INDEKS
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
DOBRAKPOS.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Home News

Pertimbangan MA di Putusan Kasasi Jabiat Sagala: Dana Covid-19 Dinikmati Eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon 

13 Agustus 2023
/ News
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon dinilai turut bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Samosir sebesar Rp1.880.621.425.

Hal itu disampaikan praktisi hukum Parulian Siregar SH MH dan Hutur Irvan Pandiangan SH MH dari kantor Hukum Vantas & Rekan, kepada wartawan, Jumat (11/8/2023), setelah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, pada Kamis, 10 Agustus 2023.

BACA JUGA

HUT ke-93 Al-Washliyah, Ketua PW Sumut Dedi Iskandar Batubara Sampaikan Pesan Ini

Milad ke-93 Tahun, PW Al Washliyah Sumut Beri Penghargaan 30 Tokoh dan Ulama

“Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Dr. H Eddy Army SH MH dalam salinan putusan kasasi terdakwa Jabiat Sagala selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, dengan nomor putusan: 439 K/Pid.Sus/2023, menyatakan bahwa Bupati Samosir terbukti memanfaatkan dan menikmati Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid 2019,” tegasnya.

Selain itu, kata Parulian, MA menyatakan bahwa terdakwa Jabiat Sagala yang menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 hari sejak tanggal 17 Maret 2020.

“Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020, digantikan oleh Drs. Rapidin Simbolon selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan SK Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020,” sebutnya.

Dikatakan Parulian, selanjutnya Bupati Samosir Rapidin Simbolon bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan stiker bergambar Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati pada kantong paket bantuan untuk dibagikan ke masyarakat.

“Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid 2019 terbukti justeru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Rapidin Simbolon,” kata Parulian saat membacakan isi pertimbangan MA dalam putusan kasasi Jabiat Sagala.

Bahkan, sambungnya, dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Samosir sebesar Rp1.880.621.425 seluruhnya ditransfer kepada Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Samosir, sama sekali bukan ditransfer kepada atau melalui terdakwa Jabiat Sagala.

“Dari pertimbangan MA yang menilai mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon turut serta bertanggung jawab terkait dugaan korupsi dana Covid-19 di Samosir,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut dikatakan Parulia, sebagai masyarakat dalam hal ini praktisi hukum dapat memberikan informasi kepada penegak hukum adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

“Yakni hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 41 ayat (1) bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Namun, laporan kita sepertinya dinilai tidak dilanjuti, sebab Kejari Samosir menyatakan bahwa mereka belum menerima laporan tersebut dari Kejati Sumut. Padahal laporan tersebut kita layangkan pada 30 Agustus 2022 lalu,” ujarnya.

Tak sampai disitu, pada 31 Juli 2023, pihaknya juga kembali mendatangi Kejati Sumut untuk mempertanyakan perkembangan laporan tersebut, namun pihak Kejati mengaku telah mengirimkan laporan itu ke Kejari Samosir.

“Nah, menindaklanjuti itu. Kami hari ini mendatangi Kejari Samosir, namun kata pihak Kejari, laporan tersebut belum mereka terima. Ada apa dengan Kejaksaan,” katanya.

Ia meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) maupun Kejari Samosir tidak bertele-tele untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menjadikan Jabiat Sagala sebagai narapidana.

“Kita meminta kepada Kejaksaan untuk agar memproses hukum mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon karena berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 439 K/Pid.Sus/2023 terbukti justeru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Rapidin Simbolon,” katanya sembari menegaskan bila tidak ditanggapi maka pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Kejagung RI.

Terpisah, Rapidin Simbolon ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/8/2023) terkait pertimbangan majelis hakim MA tersebut, Ia meminta agar wartawan menghubungi penasihat hukumnya BMS Situmorang. “Hubungi pengacara saya saja ya,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum Rapidin Simbolon, BMS Situmorang menegaskan bahwa pertimbangan majelis hakim dalam putusan MA Nomor: 493 K/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023 pada halaman 61 huruf a adalah cerita fiksi majelis hakim MA dan bukan fakta yang terungkap dalam persidangan, serta tidak terkait dengan kedudukan MA sebagai judex jurist atau hakim yang memeriksa penerapan hukum, apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum di pengadilan judex factie.

“Bahwa pertimbangan fiksi demikian terpaksa dibangun oleh majelis hakim guna menjustifikasi niat dan kepentingannya, yang dengan alasan memperbaiki Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor Nomor: 35/Pid.SusTPK/2022/PT MDN tanggal 17 Oktober 2022 dengan vonis pidana 2 tahun penjara menjadi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” ujarnya.

Menurutnya, bahwa pertimbangan tersebut adalah fiksi diperkuat oleh fakta penyebutan Drs. Rapidin Simbolon, sementara Bupati Samosir merangkap Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir pada tanggal 31 Maret 2020 sampai 4 Februari 2021 adalah Drs. Rapidin Simbolon serta penyebutan Relawan.

“Karena tanggal 31 Maret 2020, Bupati dan Wakil Bupati Samosir tidak mempunyai Relawan, mengingat pendaftaran peserta Pilkada Samosir Tahun 2020 adalah pada tanggal 4, 5, dan 6 September 2020,” ujarnya.

Namun demikian, sambungnya, pertimbangan fiksi majelis hakim MA tersebut, tidak beralasan dan tidak berdasar juga untuk dimanfaatkan Parulian Siregar untuk mengkriminalisasi Rapidin Simbolon.

“Karena penindakan terhadap peristiwa semacam itu adalah ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir. Namun faktanya, tidak ada laporan terkait peristiwa tersebut ke Bawaslu pada saat itu,” pungkasnya.(Red)

Tags: Pertimbangan MA di Putusan Kasasi Jabiat Sagala: Dana Covid-19 Dinikmati Eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon

Terkait Berita

Ketua PW Al-Washliyah Sumut Ust H Dedi Iskandar Batubara saat memberi sambutan di acara Zikir dan Doa memperingati HUT ke-93 Al-Jam'iyatul Washliyah di Kampus UMN, Jalan Garu II Medan, Kamis (30/11/2023).
News

HUT ke-93 Al-Washliyah, Ketua PW Sumut Dedi Iskandar Batubara Sampaikan Pesan Ini

1 Desember 2023
News

Milad ke-93 Tahun, PW Al Washliyah Sumut Beri Penghargaan 30 Tokoh dan Ulama

1 Desember 2023
News

Bobby Nasution: Penghasilan Guru Honor Sekolah Negeri dan Swasta di Medan Naik

30 November 2023
News

Di HUT ke-52 KORPRI, Bobby Nasution: Berikan Pelayanan Terbaik Disertai Kemudahan dan Proses Cepat

30 November 2023
News

Bandar Narkoba Warga Sei Kepayang Diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai

30 November 2023
News

Cegah Pelanggaran Lalulintas, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Gelar Operasi Mantap Brata

30 November 2023
Selanjutnya

Mahasiswa Demo, Judi dan Narkoba Marak di Wilayah Hukum Polres Belawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Anies Baswedan Kunjungi Kediaman Ketua Al Washliyah Sumut, Ini yang Dibicarakan

3 September 2023

PDI Perjuangan Bagi 5 Ton Pupuk dan Benih Jagung di Toba, Rapidin: Manfaatkan Setiap Jengkal Tanah

13 November 2022
Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Dodiet Wiraatmaja Masuk DPO Polda Sumut

Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Dodiet Wiraatmaja Masuk DPO Polda Sumut

6 November 2021
Kasi Penkum Kejatisu, Yos Arnold Tarigan.

Jawaban Kejatisu soal Dugaan Proyek Peningkatan Jalan Jalan Batu Runding-Parmeraan di Paluta

14 September 2022

Hakim PTUN Perintahkan Gubsu dan Plt Bupati Palas Tak Terbitkan Putusan Terkait TSO Selama Gugatan

28 Juli 2022

EDITOR'S PICK

Hampir Rampung, PON Tinjau Kondisi Terkini Proyek Sport Center Siosar

2 Juni 2023

Korupsi Dana Desa, Pj Kades Aek Nauli, Batubara Diadili PN Medan

25 Juli 2023

POPKOT Medan, Ketum Porserosi Sumut Yasir Ridho Lepas Laga Final Cabor Sepatu Roda di Arena Jalan Pancing

28 Mei 2023

‘Jendela Pantau’ Hadir di Medan, Tawarkan Jasa Keamanan Berbasis Online

31 Agustus 2022
DOBRAKPOS.Com

© 2021 DOBRAK.Online - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Redaksi
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • Redaksi
  • INDEKS

© 2021 DOBRAK.Online - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In