JAKARTA-Awal kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat disebut bermula dari adanya peristiwa di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Kuat Ma’ruf selaku sopir disebut marah pada Yosua.
“Terjadi keributan antara korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Kuat Ma’ruf,” ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Dalam surat dakwaan itu disebutkan Ferdy Sambo membunuh Yosua bersama-sama dengan istrinya, Putri Candrawathi, serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.
Putri selanjutnya meminta Eliezer dan Ricky memanggil Yosua. Ricky sempat bertanya ke Yosua mengenai apa yang terjadi tapi Yosua mengaku tidak tahu.
“Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, ‘Ada apaan, Yos?’, dan dijawab, ‘Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya’,” kata JPU.
“Kemudian, Ricky mengajak Yosua masuk ke rumah karena dipanggil Putri namun sempat ditolak oleh Yosua, akan tetapi Ricky berusaha membujuk Yosua untuk bersedia menemui Putri di dalam kamarnya di lantai dua. Kemudian Yosua akhirnya bersedia dan menemui Putri,” imbuhnya.
Putri saat itu duduk di kasur sambil bersandar. Ricky bersama Yosua masuk ke kamar tapi Ricky kemudian ke luar kamar meninggalkan Yosua bersama Putri.
“Putri dan Yosua berdua berada di dalam kamar pribadi Putri sekitar 15 menit lamanya. Setelah itu, Yosua keluar dari kamar, selanjutnya Kuat Ma’ruf bertemu dengan Putri dan mendesak untuk melaporkan kepada Ferdy Sambo dengan berkata, ‘Ibu harus lapor bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu’ meskipun saat itu Kuat Ma’ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya,” ucap jaksa.
Setelahnya mereka pulang ke Jakarta. Putri mengaku pada Ferdy Sambo bila telah dilecehkan Yosua. Singkatnya, Ferdy Sambo menyusun rencana membunuh Yosua.
Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dtc/net/Arn)