MEDAN – Sanksi kartu kuning dari Lembaga Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Internasional (UNESCO) untuk Geopark Kaldera Toba, harus ditanggapi serius. Restrukturisasi terhadap Badan Pengeola Toba Caldera Unesco Global Geopark (TCUGGp) layak dilakukan.
“Geopark Kaldera Toba mendapatkan kartu kuning dari UNESCO, tentunya ini harus ditanggapi dengan serius dan perlu restrukturisasi di Badan Pengeola Toba Caldera Unesco Global Geopark (TCUGGp),” kata Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Fraksi PDI-Perjuangan, Meryl Rouli Saragih, Jumat (22/9/2023).
Meryl mengatakan kartu kuning yang diberikan UNESCO karena minimnya aksi badan pengelola di kawasan taman bumi (geopark) tersebut. Maka dari itu, Badan Pengeola Toba Caldera Unesco Global Geopark yang saat ini dipimpin Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf), Zumri Sulthony, harus di isi oleh orang-orang profesional yang menetap di Toba.
“Kepengurusan badan pengelola Geopark Kaldera Toba ini tidak bisa lagi dilakukan sistem penunjukan Gubsu dengan mengeluarkan SK (surat keputusan). Misalnya dilakukan dengan sistem lelang jabatan. Saatnya kepengurusan badan ini harus melalui mekanisme yang terstruktur agar terbangun soliditas yang sehat dan bekerja sesuai keahlian profesional,” ujarnya.
Menurut Meryl, dengan sanksi kartu kuning ini pemerintah melalui Badan Pengeola Toba Caldera Unesco Global Geopark harus segera memperbaiki minimal selama dua tahun. Untuk itu, perlu dilakukan langkah-langkah untuk mencabut peringatan ini dan mencegah kartu merah yang diberikan UNESCO.
Badan pengelola, lanjut Meryl, harus melakukan langkah seperti studi kelayakan (feasibility study), sosialisasi
pola perjalanan (travel pattern) yakni struktur, kerangka, dan alur perjalanan wisatawan dari satu titik tujuan ke titik tujuan lainnya.
“Serta promosi sebelum wisatawan datang mengingat banyaknya event internasional di Danau Toba,” sebutnya.
Ketua Bapemperda DPRD Sumut ini pun mengharapkan Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ketua Umum Badan Pengelola Geoprak Kaldera Toba ini dan mengevaluasi kinerjanya. “Komisi E harus panggil Ketua BP sekarang dan bertanya kenapa bisa kena kartu kuning,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Wakil Sekretaris DPD PDI-Perjuangan ini mendorong anak-anak muda daerah yang menjadi pengurus di Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba ini yang tinggal di kawasan Danau Toba, membuka jaringan ke pusat untuk bisa menjadi ketua dan pengurus Geopark Kaldera Toba UNESCO tersebut.
“Anak muda daerah yang punya jaringan di pusat yang merupakan putra daerah yang mempunyai kedudukan di pusat, agar bisa membantu dan membangun Danau Toba, sehingga dua tahun ke depan bisa diperbaiki,” pungkasnya.
Seperti diketahui, UNESCO menyepakati Kaldera Toba ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark. Kaldera Toba secara resmi ditetapkan sebagai Global Geopark pada Sidang ke-209 Dewan Eksekutif UNESCO di Paris pada 7 Juli 2020, bersama 15 anggota lainnya.
Namun, setelah tiga tahun berstatus sebagai aset geoogis Internasional, UNESCO justru memberi kartu kuning karena menilai badan pengelola Toba Caldera Unesco Global Geopark (TCUGGp) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), minim melakukan aksi. Sanksi dan penilaian tidak memuaskan terhadapa Kaldera Toba tersebut disampaikan dan diumumkan UNESCO melaluai laman resmi unesco.org. (red)