• Redaksi
  • INDEKS
Selasa, Mei 30 2023
DOBRAKPOS.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • Redaksi
  • INDEKS
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • Redaksi
  • INDEKS
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
DOBRAKPOS.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Home News

Pelepasan Lahan Sport Center Dilakukan dengan Transparan, Kabag Hukum PTPN 2 : Nilai Gnati Rugi Rp152 Miliar

25 Mei 2023
/ News, Sumut
0 0
0
Pelepasan Lahan Sport Center Dilakukan dengan Transparan, Kabag Hukum PTPN 2 : Nilai Gnati Rugi Rp152 Miliar
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan – Pelepasan lahan Sport Center di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, dan transparan. Mulai dari Undang – undang No 2/2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sampai Perpres No.71/2012, semuanya dilalui dengan proses yang benar.

 

BACA JUGA

Tahap II, Kejari Medan Titipkan AH Anak AKBP Achiruddin Hasibuan di Rutan Tj Gusta

FAH Dilaporkan Pengacara ke Poldasu, Dugaan Penggelapan Barang PT Sawitta Jaya

Fakta itu, disampaikan Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja, dalam Diskusi Publik di Hotel Antares, Medan, Kamis (25/05) siang. Menjawab pertanyaan sejumlah peserta diskusi, Ganda membantah adanya rumor, bahwa PTPN 2 telah membohongi Gubsu menyangkut pelepasan lahan seluas 300 hektar. Dimana, kepentingan untuk pembangunan area Sport Center tersebut.

Sebab SK 10/HGU/BPN/2004 merupakan bukti keabsahan kepemilikan PTPN 2 atas lahan di Desa Sena itu, dan sudah diteliti oleh Panitia Pengadaan tanah yang dibentuk Gubernur Sumatera Utara.

 

Diskusi yang juga dihadiri mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang, mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Rajamin Sirait, Praktisi Hukum Hadiningtyas, menyoroti persiapan Pemprov Sumut sebagai tuan rumah PON 2024. Peserta diskusi menilai Sumut tidak siap sebagai tuan rumah ajang olahraga Nasional itu, karena sampai saat ini area Sport Center belum juga terlihat adanya pembangunan fasilitas apa pun.

 

Sayangnya diskusi tidak dihadiri pihak Pemprov Sumut maupun Dispora Sumut, sehingga tidak bisa digali informasi seputar progres persiapan sarana dan prasarana menyambut PON 2024.

 

Sementara PTPN 2 hanya menyangkut proses pelepasan lahan untuk kepentingan even Nasional tersebut. “Apa yang kami lakukan dalam pelepasan tersebut, seluruhnya sudah mengikuti proses sesuai ketentuan perundang – undangan. Dan semuanya sudah dipertanggungjawabkan secara institusi,” papar Ganda Wiatmaja.

 

Menjawab tudingan adanya nilai yang simpang siur terhadap nilai ganti rugi yang didapatkan PTPN 2, menurut Ganda murni Rp 152 Milyar sesuai nilai yang ditentukan tim dan sudah diaudit secara internal maupun eksternal PTPN 2. (Ahmad)

Tags: Deli SerdangPTPN 2Sport Center

Terkait Berita

AH, mengenakan kaos putih.
News

Tahap II, Kejari Medan Titipkan AH Anak AKBP Achiruddin Hasibuan di Rutan Tj Gusta

30 Mei 2023
News

FAH Dilaporkan Pengacara ke Poldasu, Dugaan Penggelapan Barang PT Sawitta Jaya

30 Mei 2023
News

Polrestabes Medan Gelar Zoom Meeting Evaluasi LHKPN  2022

30 Mei 2023
News

Waka Polrestabes Medan Minta Hindari Pelanggaran bisa Rugikan Institusi

30 Mei 2023
Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik.
News

Ditengarai Terlibat Sindikat Judi 303 Apin BK, LIPPSU: Tangkap Bandar Judi Atjai dan Andi Jatmiko

29 Mei 2023
Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik.
News

LIPPSU Desak Pemprov dan DPRD Sumut Tolak Stadion Teladan Jadi Venue Penutupan PON XXI

25 Mei 2023
Selanjutnya

POPKOT Medan, Ketum Porserosi Sumut Yasir Ridho Lepas Laga Final Cabor Sepatu Roda di Arena Jalan Pancing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

PDI Perjuangan Bagi 5 Ton Pupuk dan Benih Jagung di Toba, Rapidin: Manfaatkan Setiap Jengkal Tanah

13 November 2022
Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Dodiet Wiraatmaja Masuk DPO Polda Sumut

Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Dodiet Wiraatmaja Masuk DPO Polda Sumut

6 November 2021
Kasi Penkum Kejatisu, Yos Arnold Tarigan.

Jawaban Kejatisu soal Dugaan Proyek Peningkatan Jalan Jalan Batu Runding-Parmeraan di Paluta

14 September 2022

Hakim PTUN Perintahkan Gubsu dan Plt Bupati Palas Tak Terbitkan Putusan Terkait TSO Selama Gugatan

28 Juli 2022

Bawa Ke KPK, LIRA Adukan Dugaan Kolusi Tender Peningkatan Jalan Batu Runding-Parmeraan di Paluta

15 September 2022

EDITOR'S PICK

Tanggapi LKPJ Gubsu TA 2022, F-PDIP DPRD Sumut Komit Dukung Pembangunan Infrastruktur

24 Mei 2023

MA Kuatkan Putusan KPPU Atas Tender RS Embung Fatimah Batam

4 Maret 2022

Terpilih Secara Aklamasi, El Adrian Shah Pimpin Hanura Sumut

26 Juni 2022

Terdakwa Asusila Anak Tiri Dihukum Delapan Tahun Penjara

14 April 2023
DOBRAKPOS.Com

© 2021 DOBRAK.Online - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Redaksi
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • Redaksi
  • INDEKS

© 2021 DOBRAK.Online - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In