• Redaksi
  • INDEKS
Kamis, November 30 2023
DOBRAKPOS.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • Redaksi
  • INDEKS
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • Redaksi
  • INDEKS
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
DOBRAKPOS.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Home News

Pelaku Percabulan terhadap Siswi SMA di Dalam Angkot Diamankan

8 September 2022
/ News
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – YS (36), warga Kecamatan Perbaungan, diamankan Satreskrim Polrestabes Medan atas dugaan percabulan terhadap anak yang terjadi dalam angkutan kota (Angkot),

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan peristiwa itu terjadi terhadap korban seorang Siswi SMA inisial E (14) pada Senin tanggal 5 September 2022 pukul 06.30 wib di Jalan Dr Mansyur, Medan.

BACA JUGA

Pertama di Medan, Delipark Mall Hadirkan Smurf Christmas Garden Lengkapi Libur Natal dan Tahun Baru

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

“Saat itu korban akan berangkat ke sekolah dengan menumpangi angkot untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Kemudian ketika korban berada didalam angkot, tiba tiba pelaku langsung melakukan aksi perbuatannya terhadap korban,” ujar Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Selasa (06/9/2022).

Korban yang merasa dikejutkan dengan perbuatan pelaku, membuat korban syok dan lompat dari dalam angkot.

“Atas peristiwa itu korban mengalami luka di bagian kepala dan saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit USU. Kita berharap keadaan korban baik-baik saja sehingga dapat segera pulih kembali,” sebutnya.

Kasat Reskrim menyebutkan pihak keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian pada malam hari.

“Ketika pihak keluarga korban berada di lokasi kejadian, ada warga yang menunjukan ciri ciri pelaku. Kemudian pelaku langsung diamankan, namun saat diamankan pelaku mencoba melarikan diri hingga akhirnya pelaku mendapat amukan warga diseputaran lokasi,” ungkapnya.

“Terhadap pelaku dijerat Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak kaitannya dengan percabulan dan sanksi pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Tags: Pelaku Cabul dalam angkot

Terkait Berita

News

Pertama di Medan, Delipark Mall Hadirkan Smurf Christmas Garden Lengkapi Libur Natal dan Tahun Baru

29 November 2023
News

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

29 November 2023
News

Peserta Didik SMA Negeri 8 Medan Ukir Berbagai Prestasi Kejuaraan 

29 November 2023
News

Sahuti Protes Warga, Hasyim Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Sampah di Kelurahan Pandau Hulu II

29 November 2023
News

Sultan Deli XIV Dukung TNI-Polri Ciptakan Pemilu Damai

29 November 2023
News

Dipimpin Sultan Deli XIV, Ribuan Masyarakat Sumut Deklarasi Pemilu Damai di Istana Maimun

28 November 2023
Selanjutnya

Chelsea Pecat Thomas Tuchel, 5 Pengganti Mengantri!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Anies Baswedan Kunjungi Kediaman Ketua Al Washliyah Sumut, Ini yang Dibicarakan

3 September 2023

PDI Perjuangan Bagi 5 Ton Pupuk dan Benih Jagung di Toba, Rapidin: Manfaatkan Setiap Jengkal Tanah

13 November 2022
Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Dodiet Wiraatmaja Masuk DPO Polda Sumut

Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Dodiet Wiraatmaja Masuk DPO Polda Sumut

6 November 2021
Kasi Penkum Kejatisu, Yos Arnold Tarigan.

Jawaban Kejatisu soal Dugaan Proyek Peningkatan Jalan Jalan Batu Runding-Parmeraan di Paluta

14 September 2022

Hakim PTUN Perintahkan Gubsu dan Plt Bupati Palas Tak Terbitkan Putusan Terkait TSO Selama Gugatan

28 Juli 2022

EDITOR'S PICK

MENGULOSI Ketua Pengurus Yayasan Mitra Husada Medan Dr Imran Saputra Surbakti MM dan Ketua STIKes Mitra Husada Medan Dr Siti Nurmawan Sinaga SKM MKes mengulosi Kepala LLDikti Wilayah I Sumut Prof Drs Saiful Anwar Matondang MA PhD pada wisuda 523 Lulusan Pendidikan Profesi Bidan Program Profesi

STIKes Mitra Husada Medan Wisuda 523 Lulusan Pendidikan Profesi Bidan Program Profesi

8 Juli 2023

Rapimda Golkar Sumut, Kader Teriakkan Musa Rajekshah Gubernur!

23 Desember 2022

Curi Burung Murai, Riski Dibui 16 Bulan Penjara

22 Oktober 2022

Wisuda 3.104 Lulusan, Rektor UINSU dan Kemendes PDTT Teken MoU

13 Juni 2023
DOBRAKPOS.Com

© 2021 DOBRAK.Online - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Redaksi
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • Redaksi
  • INDEKS

© 2021 DOBRAK.Online - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In