MEDAN – YS (36), warga Kecamatan Perbaungan, diamankan Satreskrim Polrestabes Medan atas dugaan percabulan terhadap anak yang terjadi dalam angkutan kota (Angkot),
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan peristiwa itu terjadi terhadap korban seorang Siswi SMA inisial E (14) pada Senin tanggal 5 September 2022 pukul 06.30 wib di Jalan Dr Mansyur, Medan.
“Saat itu korban akan berangkat ke sekolah dengan menumpangi angkot untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Kemudian ketika korban berada didalam angkot, tiba tiba pelaku langsung melakukan aksi perbuatannya terhadap korban,” ujar Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Selasa (06/9/2022).
Korban yang merasa dikejutkan dengan perbuatan pelaku, membuat korban syok dan lompat dari dalam angkot.
“Atas peristiwa itu korban mengalami luka di bagian kepala dan saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit USU. Kita berharap keadaan korban baik-baik saja sehingga dapat segera pulih kembali,” sebutnya.
Kasat Reskrim menyebutkan pihak keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian pada malam hari.
“Ketika pihak keluarga korban berada di lokasi kejadian, ada warga yang menunjukan ciri ciri pelaku. Kemudian pelaku langsung diamankan, namun saat diamankan pelaku mencoba melarikan diri hingga akhirnya pelaku mendapat amukan warga diseputaran lokasi,” ungkapnya.
“Terhadap pelaku dijerat Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak kaitannya dengan percabulan dan sanksi pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)