MEDAN-Karim Yaman, bersama dua rekannya yakni Lesmana Widodo dan Edi Saputra terdakwa perkarab pengoplosan BBM ribuan liter, dituntut Jaksa masing-masing dengan hukuman penjara selama 2 tahun di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (30/3/23) sore.
Jaksa Penuntut Umum( JPU) Bastian dalam nota tuntutannya menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 54 Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dikatakan JPU Bastian, hal yang memberatkan kepada ketiga terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penggelapan BBM.
“Sedangkan hal yang meringankan ketiga terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya ,” ucapnya.
Untuk mendengar nota pembelaan ketiga terdakwa, sidang dipimpin Majelis Hakim Dahlan Tarigan dilanjutkan sepekan mendatang.
Sebelumnya, ketiga terdakwa diamankan Polda Sumut dengan barang bukti BBM oplosan berjenis solar 16.000 liter dan pertalite 18.000 liter.
Selanjutnya dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa BBM tersebut adalah BBM campuran/oplosan yang diangkut dari gudang di Tanjung Pura.(esa)