MEDAN-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat sosialisasikan tindak pidana sektor jasa keuangan kepada aparat hukum yakni Kepolisian dan Kejaksaan di wilayah Sumatera Utara, Rabu (14/6/2023) .
Sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan yang digelar di Grand City Hall Jalan Balaikota Medan itu bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penegakan hukum .
Hadir pada sosialisasi itu Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak yang diwakili Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Drs Jawari SH, MH
Kapoldasu dalam sambutannya yang dibacakan Wakapoldasu menyebutkan, aparat hukum, terutama Kepolisian kesulitan dalam membuka akses rahasia bank, sehingga perkara pidana sektor jasa keuangan yang ditangani Kepolisian sering terlambat penyelesaiannya.
Diakuinya, kepolisian lambat menyelesaikan perkara di sektor jasa keuangan karena terhambat dalam akses buka rahasia bank dan menghadirkan saksi ahli dari OJK.
Sosialisasi ini, katanya bisa meningkatkan sinergitas dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Menurutnya upaya hukum yang efektif penting dalam mendorong peningkatan sektor jasa keuangan.
Ini sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo bahwa pentingnya perlindungan hukum dan pengawasan intensif pada sektor jasa keuangan.
“Bila tidak ditangani dengan cepat maka bisa mengganggu pada perekonomian nasional,” sebutnya.
Hadir pada sosialisasi ini Wakajati Sumut Joko Purwanto, Deputi Komisioner Hukum dan Penyelidikan OJK Rizal Ramadhani, Pensiunan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing, Direktur Kebijakan dan Hubungan Penyidikan OJK Wiwit Puspasari.
Hadir juga Penyidik Eksekutif Senior di OJK Brigjen Pol Andries Hermanto, Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Bambang Mukti Riyadi dan Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Perizinan OJK Regional 5 Sumbagut Anton Purba.
Dijelaskan Kapoldasu, sosialisasi ini penting untuk meminimalisir friksi di sektor jasa keuangan.
Selain memberikan perlindungan bagi korban, juga agar sejalan dengan upaya peningkatan sektor jasa keuangan. Pengenaan sanksi pidana, katanya merupakan upaya terakhir.
Kapoldasu mengatakan, kepolisian optimalisasikan penegakan hukum dengan tetap memegang prinsip keadilan agar masyarakat terhindar dari korban sektor jasa keuangan.
Perkara sektor jasa keuangan yang ditangani Polda Sumut pada 2022 sebanyak 8 perkara, 4 diantaranya selesai ditangani.
Kemudian pada 2023 hingga Mei, sebanyak 5 perkara, 1 perkara diantaranya selesai.
Menurut Kapolda, perkara sektor jasa keuangan yang ditangani Polda Sumut sering terhambat penyelesaiannya karena keterlambatan dalam penunjukan saksi ahli dari OJK dimana proses perizinannya harus dari persetujuan OJK Pusat.
Selain itu hambatan lain susahnya membuka akses bank karena menyangkut rahasia bank.
Proses akses buka rahasia bank dinilai cukup panjang sehingga penyelesaian perkara juga jadi lambat.
“Karrna itu kami minta akses buka rahasia bank dipermudah dan penunjukan saksi ahli dari OJK dipercepat,” tegas Kapolda.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyelidikan OJK Rizal Ramadhani mengatakan untuk penyidikan perkara masalah perbankan yang minta rahasia bank, minimal ada pengajuan dari Kapolda, bukan Kapolres.
“Kita mohon pengertiannya. Untuk akses buka rahasia bank, permohonannya dikirim ke Departemen Hukum dan Penyidikan OJK,” kata Rizal.
Sedangkan untuk saksi ahli, pengawas dari OJK. Jadi kalau minta saksi ahli biasanya dari sisi waktu harus negosiasi dulu.
Pasalnya saksi ahli terkadang juga jadi saksi ahli di daerah lain. Kalau waktunya ada, bisa cepat.
“Itupun sebenarnya saksi ahli sudah ada diskusi tentang sektor jasa keuangan kepada penegak hukum. Namun karena saksi ahli diperlukan dalam BAP maka keberadaannya harus ada,” katanya.
Rizal menyebut sosialisasi ini digelar untuk meningkatkan pemahaman terkait pengawasan sektor jasa keuangan. Pasalnya banyak terjadi di masyarakat yang investasi ingin dapat untung cepat dan besar tanpa memikirkan resikonya.
“Ini jelas berpotensi terjadinya masalah ke depannya yang ujungnya berupa tindak pidana sektor jasa keuangan. Jadi pilihlah investasi legal yang ada izin dari OJK,” katanya.
Rizal menyebut tindak pidana sektor jasa keuangan sangat kompleks mulai dari perbankan, asuransi, multi finance dan sebagainya.
“Jadi bagaimana menyamakan persepsi hukum dengan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana sektor jasa keuangan,” ungkapnya.
Wakajati Sumut Joko Purwanto menambahkan seiring perkembangan tehnologi, kejahatan terus berkembang.
Semakin banyak usaha yang dilakukan bank maka semakin banyak pula masalah yang timbul.
Untuk itu harus memberikan langkah produktif untuk meminimalisir perkara. Dengan sosialisasi ini diharapkan antara penyidik dan jaksa agar dapat bersinergi dalam memutuskan satu perkara sektor jasa keuangan. (swisma)