MEDAN-Hendra Syahputra (43) warga Medan Johor terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 490 gram jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/2/2023).
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean yang menghadirkan terdakwa secara virtual dihadapan Majelis hakim yang diketuai Phillip Mark Soentpiet mengatakan perkara ini berawal pada hari Jumat tanggal 2 Desember 2022 sekira pukul 17.00 WIB.
Dikatakan JPU, terdakwa Hendra Syahputra awlnya dihubungi oleh Dedi (dalam lidik) dan Robi (dalam lidik) lalu Dedi menyuruh terdakwa untuk menemui Robi untuk menerima narkotika jenis sabu dari Robi kemudian Robi menyuruh terdakwa untuk bertemu di Jalan Halat dan terdakwa menyetujuinya dan sekira pukul 19.30 WIB.
Selanjutnya, Dedi kembali menghubungi terdakwa lalu menyuruh terdakwa untuk menemui Robi di Jalan Halat, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Tak berpikir panjang lalu terdakwa langsung berangkat menuju lokasi yang dimaksud, sekira pukul 21.00 WIB Dedi dan Robi kembali menghubungi terdakwa, berikutnya, Dedi memberikan nomor handphone Robi kepada terdakwa kemudian Robi menyuruh terdakwa untuk bertemu di Jalan Halat dekat pajak.
“Terdakwa langsung pergi menuju Jalan Halat dekat pajak dan setelah terdakwa sampai di lokasi terdakwa bertemu dengan Robi dan menyerahkan satu buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat empat bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 490 gram netto,” kata Jaksa.
Ketika terdakwa berada di Pinggir Jalan Halat untuk menunggu arahan dari Dedi lalu datang saksi Jonggi H Damanik, saksi Toga M Parhusip dan saksi Jamaludin A Siregar (Ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa terdakwa Hendra Syahputra menerima narkotika jenis sabu, selanjutnya para saksi polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
“Saat penangkapan telah ditemukan dan disita barang bukti satu buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat empat bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 490 gram netto dan satu unit handphone merek Xiaomi Redmi Note 9 warna biru dengan nomor SIM 085668344939,” ucap JPU.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
Ketika dilakukan introgasi, terdakwa mengaku memperoleh dari Robi atas suruhan Dedi untuk diserahkan kepada calon pembeli dan narkotika jenis sabu tersebut dijual seharga Rp.175 juta dan terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 5 juta apabila narkotika jenis shabu tersebut berhasil terdakwa serahkan kepada calon pembeli.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas JPU.
Setelah JPU membacakan dakwaannya, terdakwa yang ditanya Majelis Hakim soal dakwaan JPU membenarkan. “Ngak ada salah yang mulia, dakwaan JPU benar,”sebut terdakwa menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Usia mendengar dakwaan dari JPU, dan pengakuan terdakwa kemudian Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.(esa)