MEDAN-Muhammad Rizki S.Pulungan (27) Waraga Jalan Purna No.2-C Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Kota Pematang Siantar terdakwa perkara narkotika jenis ganja seberat 3 Kg dituntut 13 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren, yang berlangsung secara daring dihadapan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu(18/1/23).
Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan perbuatan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim diketuai Nani Sukmawati yang menyidangkan agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Rizki S.Pulungan selama 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara,” ujarnya.
Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa, selama persidangan berlaku sopan dan mengakui perbuatannya,”sebut JPU.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim Nani Sukmawati memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
“Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaaan (pledoi) dari terdakwa,”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya, dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Anwar Ketaren, menyebutkan, terdakwa Muhammad Rizki S.Pulungan yang merupakan Serjana (S1) Ekonomi ditangkap pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022, sekira pukul 16.00 wib,dipinggir Jalan di Jalan Bunga Terompet Kelurahan Sepakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.
Penangkapan terdakwa, polisi saksi Siswoyo,Leonardo DD Nainggolan dan Rodison P.Panjaitan serta Tim La mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di jalan Bunga Terompet Kelurahan Sepakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan akan terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja .
Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian sekira pukul 16.00 Wib saksi-saksi dan Tim sampai ditempat, kemudian melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan informasi yang dapatkan dari masyarakat tersebut.
Tak ingin target melariakan diri, sakai Siswoyo, Leonardo DD Nainggolan, dan Rodison P.Panjaitan serta Tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa Muhammad Rizki S.Pulungan.
Dari hasil pemeriksaan dari terdakwa ditemukan barang berupa 1 buah tas kain warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja yang dibalut dengan lakban coklat seberat 3kg
Kemudian saat di tanya dan di introgasi terdakwa mengakui bahwa memperoleh narkotika jenis daun ganja tersebut dari seorang laki-laki bernama RIO (DPO).
Untuk mempertangjawabkan perbuatanya, terdakwa besera barang bukti diboyong ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut (esa)