• Redaksi
  • INDEKS
Jumat, Desember 1 2023
DOBRAKPOS.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • Redaksi
  • INDEKS
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • Redaksi
  • INDEKS
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
DOBRAKPOS.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Home News

Masih Saudara Sepupu, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan RJ

7 Februari 2023
/ News
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang diusulkan Kejari Batubara setelah sebelumnya dilakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana, didampingi Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH Selasa (7/2/2023).

Ekspose kepada JAM Pidum diikuti oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Asnawi, SH,MH, Aspidum Arip Zahrulyani, SH,MH, Koordinator pada Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto SH MH, Kabag TU, Kasi Oharda Zainal, Kasi Terorisme dan Lintas Negera Yusnar, Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH serta Kasi lainnya.

BACA JUGA

HUT ke-93 Al-Washliyah, Ketua PW Sumut Dedi Iskandar Batubara Sampaikan Pesan Ini

Milad ke-93 Tahun, PW Al Washliyah Sumut Beri Penghargaan 30 Tokoh dan Ulama

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya berasal dari Kejari Batubara dan kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Batubara Amru E Siregas, SH,MH serta Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum.

“Perkara yang dihentikan adalah atas nama tersangka Muhammad Syafi’i yang melakukan penganiayaan terhadap saudara sepupunya sendiri Ahmad Fauzi,” kata Yos.

Kronologisnya adalah, tersangka tidak terima bola lampu yang dibelinya dari Ahmad Fauzi tidak berfungsi, lantas M Syafi’i memulangkan bola lampu tersebut tapi Ahmad Fauzi tidak mau rugi dan tidak mau mengganti bola lampu tersebut. Lalu, M Syafi’i mengadu ke orang tuanya dan sekaligus membawa pisau dapur.

“Tersangka langsung mengayunkan pisau ke arah Ahmad Fauzi dan mengenai lehernya. Tersangka dikenai Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan,” tandas Yos.

Karena masih saudara sepupu, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, antara tersangka dan korban akhirnya berdamai dan bersepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya. 

“Setelah dilakukan mediasi dan bersepakat untuk berdamai, korban Ahmad Fauzi memaafkan perbuatan tersangka dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tandas Yos A Tarigan.

Alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap perkara ini, karena antara pelaku dan korban sudah saling memaafkan. Dan, korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice ini, kata Yos A Tarigan juga berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

“Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan menciptakan harmoni di tengah-tengah masyarakat, dimana antara tersangka dan korban sama-sama memperoleh rasa keadilan dan tidak ada dendam setelah saling memaafkan,” tegasnya.(esa)

Tags: Kejatisupendekatan rjPenganiayaan sepupu

Terkait Berita

Ketua PW Al-Washliyah Sumut Ust H Dedi Iskandar Batubara saat memberi sambutan di acara Zikir dan Doa memperingati HUT ke-93 Al-Jam'iyatul Washliyah di Kampus UMN, Jalan Garu II Medan, Kamis (30/11/2023).
News

HUT ke-93 Al-Washliyah, Ketua PW Sumut Dedi Iskandar Batubara Sampaikan Pesan Ini

1 Desember 2023
News

Milad ke-93 Tahun, PW Al Washliyah Sumut Beri Penghargaan 30 Tokoh dan Ulama

1 Desember 2023
News

Bobby Nasution: Penghasilan Guru Honor Sekolah Negeri dan Swasta di Medan Naik

30 November 2023
News

Di HUT ke-52 KORPRI, Bobby Nasution: Berikan Pelayanan Terbaik Disertai Kemudahan dan Proses Cepat

30 November 2023
News

Bandar Narkoba Warga Sei Kepayang Diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai

30 November 2023
News

Cegah Pelanggaran Lalulintas, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Gelar Operasi Mantap Brata

30 November 2023
Selanjutnya

Sidang Vonis Kurir 47 Kg dan 30 Ribu Pil Ekstasi Ditunda, Hakim Belum Musyawarah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Anies Baswedan Kunjungi Kediaman Ketua Al Washliyah Sumut, Ini yang Dibicarakan

3 September 2023

PDI Perjuangan Bagi 5 Ton Pupuk dan Benih Jagung di Toba, Rapidin: Manfaatkan Setiap Jengkal Tanah

13 November 2022
Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Dodiet Wiraatmaja Masuk DPO Polda Sumut

Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Dodiet Wiraatmaja Masuk DPO Polda Sumut

6 November 2021
Kasi Penkum Kejatisu, Yos Arnold Tarigan.

Jawaban Kejatisu soal Dugaan Proyek Peningkatan Jalan Jalan Batu Runding-Parmeraan di Paluta

14 September 2022

Hakim PTUN Perintahkan Gubsu dan Plt Bupati Palas Tak Terbitkan Putusan Terkait TSO Selama Gugatan

28 Juli 2022

EDITOR'S PICK

Bobby Nasution Apresiasi Tarian Multietnis Disabilitas Hiasi Peringatan HDI

29 November 2023

Merajut Nilai-Nilai Nasionalisme, Perayaan Imlek Banteng Sumut Meriah

13 Februari 2022

Terintegrasi SMART-WAN, Sekretariat DPRD Medan Launching Aplikasi E-Risk

22 Desember 2022

Korupsi 1,9 Miliar, Mantan Kepala BRI Amplas Dituntut 7 Tahun, Customer Service 8 Tahun

28 Februari 2023
DOBRAKPOS.Com

© 2021 DOBRAK.Online - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Redaksi
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • Redaksi
  • INDEKS

© 2021 DOBRAK.Online - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In