MEDAN-Thomson Jumadi Aruan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 5Kg divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan selama 20 tahun penjara di ruang sidang Cakra 7 PN Medan Selasa (22/8/2023).
Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menyebut perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RO No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 tahun 6 bulan penjara (6,5 tahun),” jelas Hakim.
Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan terdakwa meresahkan masyarakat.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangannya, dan terdakwa belum pernah dihukum serta sopan selama mengikuti persidangan,” sebut Majelis Hakim.
Disebutkan Majelis Hakim, bahwa vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih berat daripada tuntutan JPU, yang sebelum di tuntut selama 16 tahun.
Setelah putusan tersebut dibacakan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa lewat Penasihat Hukumnya (PH), Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya apakah banding atau menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh Ditres Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) di Jalan SM. Raja, Medan, pada 22 Maret 2023 lalu. Dia diamankan setelah membawa sabu-sabu seberat 5 kg dari Tanjung Balai ke Medan.
Terdakwa menerima narkoba tersebut dari Aritonang. Dia diiming-imingi apabila berhasil mengantarkan barang haram itu akan diganjar upah sebesar Rp10 juta.(Red)