MEDAN-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunda pelaksanaan sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara tender pembangunan sistem persinyalan elektrik jalur ganda kereta api lintas Bogor-Cicurug.
Hal ini dikarenakan 2 terlapor, yakni PT LI (Persero) dan PT CP, tidak hadir memenuhi panggilan sidang perdana tersebut.
Keterangan tertulis diterima redaksi, Jumat (13/1/2023), direncanakan sidang Perkara Nomor 18/KPPU-L/2022 tentang dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor-Cicurug tersebut, akan kembali diagendakan pada 17 Januari 2023.
Sebagai informasi, perkara ini berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender pada pengadaan pekerjaan pembangunan sistem persinyalan elektrik jalur ganda kereta api lintas Bogor – Cicurug pada Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2019-2021.
Perkara yang berasal dari laporan publik ini melibatkan 6 terlapor yaitu . PT LI (Persero) sebagai terlapor I , PT LRS sebagai Terlapor II , PT CP sebagai terlapor III, PT PGS and T sebagai terlapor IV .
Sedangkan Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Balai Teknik Perkereta apian Wilayah Jawa Bagian Barat Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019 sebagai terlapor V
Kemudian DS, S.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaapian Wilayah Bogor – Sukabumi – Padalarang Jawa Bagian Barat, Balai Teknik Perkeretaapian Bagian Barat, Direktorat Jenderal Pekereta apian, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sebagai terlapor VI.
Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan ini semula mengagendakan pembacaan dan Penyerahan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU.
LDP tersebut antara lain akan berisikan identitas, ketentuan yang dilanggar, alat bukti, maupun analisis pembuktian unsur pasal yang diduga dilanggar.
Berdasarkan peraturan (pasal 30 Peraturan KPPU No. 1/2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat), jangka waktu pemeriksaan pendahuluan dimulai sejak persidangan pertama yang dihadiri terlapor.
Dalam hal terlapor tidak hadir, Majelis Komisi akan melakukan pemanggilan secara patut kembali sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali panggilan sebelum menyatakan Pemeriksaan Pendahuluan dimulai.
Sejalan dengan peraturan tersebut, Pemeriksaan Pendahuluan ditunda, Majelis Komisi akan melakukan pemanggilan kepada terlapor yang tidak hadir untuk hadir dalam persidangan mendatang. ( red)