MEDAN-Asrin, Eks Kepala Desa (Kades) Simangambat Tb, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terdakwa perkara korupsi Rp 791Juta divonis 5 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/10/22).
Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Madina Leo Caniago.
Terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yakni memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Simangambat Tb di Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.
Terdakwa in absentia itu diyakini terbukti bersalah tidak melaksanakan tugasnya berupa laporan tertulis ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban (LPj) atau Surat Pertanggungjawaban (Spj) dan ambil alih peran Ali Yusron tanpa melibatkan atau tanda tangan sebagai Bendahara Desa (Bendes).
“Memerintahkan penuntut umum agar menangkap terdakwanya untuk menjalani masa hukuman dan menempelkan putusan majelis hakim di instansi pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina,” urai Lucas Duha.
Pekerjaan kegiatan di desa yang dipimpin terdakwa juga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), rehabilitasi (rehab) kolam, lapangan bola, rabat beton, pembinaan kesenian gordang sambilan (fiktif). Juga tidak menyampaikan laporan tertulis ke Badan Pengawas Desa (BPD) setiap akhir TA.
“Fakta lainnya terungkap, uang hasil korupsi dipergunakan untuk bermain tambang,” kata hakim ketua.
Selain itu, Asrin dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp791.226.434.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana akan disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan JPU. Leo Caniago pada persidangan sebelumnya menuntut Asrin 6,5 tahun penjara didenda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar UP.
Sebelumnya, pada TA 2018 APBDes Sangambat sebesar Rp844.605.136 yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp647.212.000, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp196.651.300 serta pendapatan desa lainnya sebesar Rp741.836.
Anggaran tersebut seyogianya digunakan untuk pembayaran gaji, tunjangan perangkat desa, operasional desa, pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, pengerasan jalan usaha tani maupun penyuluhan warga.
Selanjutnya APBDes di TA 2019 sebesar Rp929.945.798 yang bersumber dari DD (Rp716.774.000) serta ADD (Rp213.171.798.
Secara bertahap Asrin mencairkan dana APBDes Simangambat Tb di 2 periode tersebut. Namun hasil audit Inspektorat Kabupaten Madina bukan hanya sejumlah item kegiatan tidak dikerjakan sebagaimana dituangkan dalam APBDes.
Namun Asrin tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan dana dan juga tidak menyetorkan pajak (PPN) pencairan APBDes maupun pajak lainnya seperti Galian C yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp791.226.434.(esa)