• Redaksi
  • INDEKS
Jumat, September 22 2023
DOBRAKPOS.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • Redaksi
  • INDEKS
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • Redaksi
  • INDEKS
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
DOBRAKPOS.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Home News

Korupsi Rp 1,2 M, Mantan Kepala Kantor Sandi dan Direktur PT Asrijes Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

21 Juni 2022
/ News
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-A Guntur Siregar selaku mantan Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan  dan Asber Silitonga selaku Direktur PT Asrijes terdakwa dugaan korupsi di Kantor Sandi Kota Medan masing-masing dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU)Irgi Fauzan Hasibuan di Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam nota tuntutannya, JPU Irgi Fauzan Hasibuan juga menuntut kedua terdakwa masing masing
dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti ( UP) Rp 1,24 miliar.

BACA JUGA

Perkuat Semangat Kebangsaan, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Polri Presisi

Ribuan Warga Jawa Sambut Bobby Nasution di Pelantikan Pengurus DPW Pena Pujakesuma Sumut

“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1)  jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”ujar JPU

Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.

“Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan terus terang dan mengakui perbuatannya,”kata JPU dihadapan majelis hakim yang di Ketuai Bambng Winarno

Usai mendengar tuntutan JPU, sidang langsung ditunda hingga
tanggal 30 Juni 2022 mendatang dalam agenda mendengar nota pembelaan dari kedua terdakwa.

“Sidang ini kita tunda hingga tanggal 30 Juni 2022 mendatang dalam agenda mendengar nota pembelaan dari kedua terdakwa,”bilang ketua majelis hakim Bambng Winarno sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya  dalam dakwaan JPU mengatakan kedua terdakwa  melakukan korupsi pengadaan Handy Talkie (HT) merek Motorola Type GP328 sebanyak 2.001 unit pada Kantor Sandi Daerah Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2014 yang merugikan negara Rp1,2 miliar.

Tahun 2014, Kantor Sandi Daerah Kota Medan mendapat alokasi pagu anggaran sebesar Rp7.163.580.000, tentang pengadaan HT.

Pada tanggal 13 November 2014, terdakwa Asber Silitonga mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka ditujukan kepada terdakwa A Guntur Siregar selaku Pengguna Anggaran (PA) yang merangkap Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (Plt PPK).

“Kemudian, A Guntur Siregar menyetujui pembayaran uang muka tersebut ke Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Medan. Lalu, dicairkan dana sebesar Rp1.423.561.400 atau 20 persen dari nilai kontrak sebesar Rp7.117.807.000,” ujar JPU.

Belakangan diketahui, sarana komunikasi HT tersebut tidak sesuai spesifikasi sebagaimana dituangkan dalam kontrak. Akibat perbuatan kedua terdakwa, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.274.734.526.

Hal itu sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut. (es).

Tags: 2 M6 Bulandan DirekturKantorKepalaKorupsiMantanPenjaraPT Asrijes? Dituntut 7 TahunRp 1Sandi

Terkait Berita

Ketua Paguyuban Bila Mayit dan Penggali Kubur (PBMPK) Sumut, Pusma saat menghadiri acara Bakti Sosial Polri Presisi.
News

Perkuat Semangat Kebangsaan, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Polri Presisi

21 September 2023
News

Ribuan Warga Jawa Sambut Bobby Nasution di Pelantikan Pengurus DPW Pena Pujakesuma Sumut

21 September 2023
News

Kuli Bangunan Banting Stir, Nekat Jual Sabu Untuk Bayar Kontrakan Rumah dan Makan

20 September 2023
News

Curi Kotak Infak Mesjid, M. Hakim Dituntut JPU 2,6 Tahun Penjara

20 September 2023
News

2 Kurir Sabu 4 Kg Jaringan Antar Provinsi Akui Keterangan Saksi Polisi

20 September 2023
News

Dihadiri Wakapolri, Ketua DPP Pujakesuma Lantik Pengurus DPW Pena Sumut

20 September 2023
Selanjutnya
Dedek Nilai Pernyataan Sahlul soal Posisi Sekretaris Golkar Sumut Sangat Tendensius

Dedek Nilai Pernyataan Sahlul soal Posisi Sekretaris Golkar Sumut Sangat Tendensius

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Anies Baswedan Kunjungi Kediaman Ketua Al Washliyah Sumut, Ini yang Dibicarakan

3 September 2023

PDI Perjuangan Bagi 5 Ton Pupuk dan Benih Jagung di Toba, Rapidin: Manfaatkan Setiap Jengkal Tanah

13 November 2022
Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Dodiet Wiraatmaja Masuk DPO Polda Sumut

Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Dodiet Wiraatmaja Masuk DPO Polda Sumut

6 November 2021
Kasi Penkum Kejatisu, Yos Arnold Tarigan.

Jawaban Kejatisu soal Dugaan Proyek Peningkatan Jalan Jalan Batu Runding-Parmeraan di Paluta

14 September 2022

Hakim PTUN Perintahkan Gubsu dan Plt Bupati Palas Tak Terbitkan Putusan Terkait TSO Selama Gugatan

28 Juli 2022

EDITOR'S PICK

Pelaku Kutipan Liar Terhadap Pedagang Mie Pecal di Pajus USU Diamankan Reskrim Polsek Medan Baru.

9 Januari 2023

Pemko Medan Ajak Masyarakat Lestarikan Sungai Babura

16 Agustus 2023

Pelajar SMP Tewas Ditabrak Kereta Api di Jalan Emas Medan Area

29 November 2022

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Hadiri Pembagian Bansos Untuk Buruh : Ingatkan Pentingnya Vaksinasi

30 Oktober 2021
DOBRAKPOS.Com

© 2021 DOBRAK.Online - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Redaksi
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • Redaksi
  • INDEKS

© 2021 DOBRAK.Online - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In