MEDAN-Efrida Dame Saragih selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Aek Nauli, Kabupaten. Batubara, terdakwa perkara melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa yang digunakannya untuk kepentingan dirinya.diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/7).
Jaksa penuntut umum (JPU) Hadi Nur, mengungkapkan, terdakwa telah mengambil keuntungan terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Aek Nauli Kec. Medang Deras Kab. Batubara tahun anggaran 2019 pada kurun waktu 21 Mei 2019 sampai dengan 13 Desember 2019.
“Pada tanggal 23 Juli 2019 dana desa tahap II Desa Aek Nauli Kec. Medang Deras Kab. Batubara tahun anggaran 2019 masuk ke rekening Desa Aek Nauli Nomor Rekening 26102030013003 Bank Sumut Cabang Pembantu Indrapura, sebesar Rp368.124.000,” kata JPU dihadapan Hakim Ketua Ahmad Sumardi.
Kemudian, terdakwa bersama saksi Happy Mesrawati Tamba selaku Bendahara Desa Aek Nauli dan bersama saksi Desi Ratna Sari selaku sekretaris Desa Aek Nauli melakukan penarikan anggaran dana desa tahap II tahun 2019 sebanyak 2 kali di Bank Sumut Indrapura.
“Pertama pada tanggal 26 Juli 2019 sebesar Rp150.000.000. Kedua pada tanggal 6 Agustus 2019 sebesar Rp218.000.000. Sehingga total penarikan DD Tahap II tahun 2019 sebesar Rp368.000.000,” sebut JPU.
Dana tersebut akan digunakan untuk perawatan jalan desa 1000 meter sebesar Rp65.000.000, perawatan jalan desa 1800 meter sebesar Rp101.766.000. Dengan total sebesar Rp166.766.000.
Tetapi, kata JPU, dalam setiap pencairan, terdakwa langsung meminta keseluruhan uang kepada saksi Happy Mesrawati Tamba selaku Bendahara Desa Aek Nauli kemudian menyimpan uang tersebut.
Perbuatan terdakwa ini, bertentangan dengan Pasal 8 Ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Kemudian, pekerjaan perawatan jalan pun dilaksanakan, namun, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terdakwa tidak melibatkan saksi Nuraini selaku Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) membeli bahan material, akan tetapi seluruh pembelanjaan material dilakukan secara langsung oleh terdakwa. Sehingga ada keuntungan yang dinikmati oleh terdakwa dari anggaran yang telah dicairkan.
Terdakwa lalu menyerahkan kepada saksi Happy Mesrawati Tamba (kaur keuangan) atas pembelian bahan baku, material antara lain berupa lembar faktur yang tidak ada nomor dan tanggalnya terhadap belanja bahan material batu padas sebanyak pembayaran senilai Rp23.800.000 dari tangkahan batu Sugio.
Kejanggalan lainnya, terdakwa juga memberikan faktur kosong dari tangkahan batu Sugio dengan sudah ada cap / stempel kepada saksi Happy Mesrawati Tamba bertujuan untuk saksi Happy Mesrawati Tamba menuliskan jumlah biaya material di bon kosong tersebut dan menjadikan bon tersebut sebagai bukti pertanggungjawaban.
JPU melanjutkan, sesuai keterangan saksi Herry Pribadi salah satu pengusaha bahan material, tidak pernah membuat faktur yang tidak ada nomor dan tanggalnya terhadap belanja bahan material.
Kemudian, juga ditemukan bukt-bukti pada kegiatan perawatan jalan tersebut nilai volume yang terpasang terdapat selisih antara rencana anggaran biaya dan volume yang terpasang.
JPU melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kab. Batubara No.INSP. 700/037/2021 tanggal 15 September 2021 diperoleh kesimpulan terdapat kekurangan pekerjaan fisik senilai Rp118.610.000, atas kegiatan Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang dengan volume 1000 meter dan pemeliharaan jalan lingkungan Permukiman/Gang dengan volume 1800 meter di Desa Aek Nauli Kec. Medang Deras Kab. Batubara tahun anggaran 2019.
Bahwa perbuatan terdakwa yang menggunakan dan menguasai alokasi dana desa tahun anggaran 2019 tidak sesuai dengan peruntukannya yang bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Selain itu, terdakwa diancam sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)