JAKARTA – Dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Labuhanbatu, kini bergulir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus rasuah itu menggelinding kembali setelah ratusan massa dari Komunitas Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK) Merah Putih, Jumat (25/11/2022), mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Kadis Perindag Labuhanbatu yang ditengarai turut serta dalam ‘memainkan’ DAK Kementerian Perdagangan tersebut.
Koordinator aksi, Imam mengatakan bahwa pada tahun 2021 pemerintah pusat menggelontorkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Labuhan Batu anggaran sebesar Rp3.558.000.000 untuk pembangunan Pasar Rakyat di Aek Nabara yang dikerjakan oleh CV Zara Kemilau.
“Kami melakukan penelitian sekaligus investigasi disertai dengan informasi-informasi yang dianggap akurat, bahwa pengerjaan Pasar Rakyat tersebut banyak kejanggalan hingga ada dugaan pihak CV dan Kepala Dinas melakukan praktek KKN,” ucap Imam.
Imam pun membacakan tuntutan KAMPAK Merah Putih. Antara lain, mendesak ketua Komisi Pemberantasan Korupsi segera memanggil Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Labuhan Batu dan CV Zahra Kemilau yang diduga melakukan korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Aek Nabara sebesar Rp. 3.558.000.000 yang bersumber dari DAK T.A.2021.
“Ini jelas sarat dengan pelanggaran hukum. Ada dugaan konspirasi yang terindikasi mengarah korupsi berjamaah. Bisa disebut DAK yang dikucurkan untuk pembangunan Pasar Rakyat Aek Nabara, jadi ajang bancakan,” tuturnya.
Di akhir orasinya, Imam tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah mengawal aksi mereka sehingga berjalan dengan lancar dan aman. Massa KAMPAK Merah Putih berjanji akan datang lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak sampai kasus ini diusut sampai tuntas. (Red)