• Redaksi
  • INDEKS
Selasa, Desember 5 2023
DOBRAKPOS.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • Redaksi
  • INDEKS
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • Redaksi
  • INDEKS
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
DOBRAKPOS.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Home News

Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Kasus 26 Kg Sabu Dari Penyikdik BNN

3 Maret 2023
/ News
0 0
0
Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Kasus 26 Kg Sabu Dari Penyikdik BNN
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menerima pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus narkotika jenis sabu seberat 26 Kg dari BNN.

Pelimpahan tersangka dan barang buktu itu, diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) di ruang Tahap II Pidum Kejari Medan, Jumat (3/3/2023). 

BACA JUGA

Peduli Palestina, WA PESEK dan Ibu-Ibu Pengajian Gelar Zikir dan Doa Bersama

PP HIMMAH: Brigjen Pol Sambodo Purnomo Layak dan Mampu Pimpin Korlantas Polri

Adapun ketiga tersangka yakni Zulkarnain alias Junet (36) warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Andi Pratama (29) warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dan Muhammad Jumalis alias Alis (37) warga Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

“Kita telah menerima tiga tersangka dan barang bukti kasus Narkotika jenis sabu seberat 26 kilogram dari penyidik BNN,” kata Kasi Intel Kejari Medan Simon SH MH didampingi Kasi Pidum Faisol SH MH.

Dikatakan Simon, ketiga tersangka sebelumnya  diamankan petugas BNN di Jalan Gagak Hitam Jalan Arteri Ring Road, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada Kamis (5/11/2022), karena diduga melakukan tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu.

“Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 buah tas berwarna hitam yang berisikan sabu seberat 13.713,8 gram dan 1 buah tas berwarna hitam berisikan sabu seberat 12.710,1 gram,” katanya.

Akibat perbuatannya, kata Simon, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.

“Setelah dilakukan pelimpahan Tahap II, selanjutnya ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Medan selama 20 hari kedepan sembari menunggu JPU melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya.(esa)

Tags: Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Kasus 26 Kg Sabu Dari Penyikdik BNN

Terkait Berita

News

Peduli Palestina, WA PESEK dan Ibu-Ibu Pengajian Gelar Zikir dan Doa Bersama

4 Desember 2023
News

PP HIMMAH: Brigjen Pol Sambodo Purnomo Layak dan Mampu Pimpin Korlantas Polri

3 Desember 2023
News

Malam Puncak HUT ke-93 Al Washliyah Meriah, Puluhan Ribu Warga Washliyin Padati Lapangan Astaka

3 Desember 2023
News

Meski Hujan, Ribuan Pengunjung Ramaikan Kegiatan Perlombaan di HUT ke-93 Al-Washliyah

2 Desember 2023
Ketua PW Al Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara didampingi pengurus melelang kaligrafi pada malam munajat HUT ke-93 Al Washliyah di Lapangan Astaka Deliserdang, Jumat (1/12/2023) malam.
News

Ribuan Warga Al Washliyah Hadiri Malam Munajat, Himpun ‘Hadiah’ Rp155,5 Juta untuk Palestina

2 Desember 2023
News

Al-Washliyah Kirim Undangan Umat, Galang Bantuan untuk Palestina di Malam Munajat

1 Desember 2023
Selanjutnya

Ayo Mendaftar, FKMN Kembali Luncurkan Program 'Bedah Rumah dan Warung' sambut HUT RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Anies Baswedan Kunjungi Kediaman Ketua Al Washliyah Sumut, Ini yang Dibicarakan

3 September 2023

PDI Perjuangan Bagi 5 Ton Pupuk dan Benih Jagung di Toba, Rapidin: Manfaatkan Setiap Jengkal Tanah

13 November 2022
Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Dodiet Wiraatmaja Masuk DPO Polda Sumut

Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Dodiet Wiraatmaja Masuk DPO Polda Sumut

6 November 2021
Kasi Penkum Kejatisu, Yos Arnold Tarigan.

Jawaban Kejatisu soal Dugaan Proyek Peningkatan Jalan Jalan Batu Runding-Parmeraan di Paluta

14 September 2022

Hakim PTUN Perintahkan Gubsu dan Plt Bupati Palas Tak Terbitkan Putusan Terkait TSO Selama Gugatan

28 Juli 2022

EDITOR'S PICK

JNE 33 Tahun Gelorakan Gasss Terus Semangatnya

27 November 2023
Dedi Iskandar Batu Bara saat mendaftar ke KPU Sumut, Rabu (21/12/2022).

Gema Takbir, Doa dan Sholawat dari Mujahid Al-Washliyah Antarkan Dedi Iskandar Batubara Daftar DPD ke KPUD Sumut

21 Desember 2022

HUT ke 78 RI, 1052 Warga Binaan Lapas Binjai Dapat Remisi

18 Agustus 2023
Wujudkan Generasi Emas 2045, SGM Eksplor Salurkan Dukungan Akses Nutrisi di 8 Kabupaten/Kota 

Wujudkan Generasi Emas 2045, SGM Eksplor Salurkan Dukungan Akses Nutrisi di 8 Kabupaten/Kota 

31 Januari 2023
DOBRAKPOS.Com

© 2021 DOBRAK.Online - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Redaksi
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • Redaksi
  • INDEKS

© 2021 DOBRAK.Online - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In