• Redaksi
  • INDEKS
Kamis, November 30 2023
DOBRAKPOS.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • Redaksi
  • INDEKS
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • Redaksi
  • INDEKS
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
DOBRAKPOS.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Home News

Kejari Madan Terima Pelimpahan Tahap II, Tersangka Kasus Ganja 1,3 Ton

16 Februari 2023
/ News
0 0
0
Kejari Madan Terima Pelimpahan Tahap II, Tersangka Kasus Ganja 1,3 Ton
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus narkotika jenis ganja seberat 1,3 tangkapan Satres Narkoba Polrestabes Medan Rabu (15/2/2023) siang.

Tak hanya tersangka, penyidik Satres Narkoba Polrestabes Medan juga melimpahkan sejumlah barang bukti ganja sebagai barang bukti yang akan ditunjukkan saat di persidangan. 

BACA JUGA

Pertama di Medan, Delipark Mall Hadirkan Smurf Christmas Garden Lengkapi Libur Natal dan Tahun Baru

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

Kasi Intelijen Kejari Medan Simon SH MH dalam keterangannya mengatkan Tahap II perkara ganja yang sempat membuat heboh pada penangkapannya di Jalan Jamin Ginting di bawah fly over Simpang Pos Medan ini. 

“Benar, kita telah menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka dari penyidik Polrestabes Medan terkait kasus dugaan narkotika jenis ganja itu,” kata Simon didampingi Kasi Pidum Faisol SH MH.

Barang bukti tersebut adalah 366 bal yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 366 kilogram, 36 karung goni masing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 972 kilogram hingga total 1,3 ton ganja.

Selain itu juga disita 1 unit mobil box merk Daihatsu Granmax warna hitam nomor polisi BL 8237 HC, 1 unit handphone merk warna hitam, uang sebesar Rp 2 juta.

Lanjut Simon, setelah berkas tahap II dinyatakan lengkap dan dapat diterima terkait pidana narkotika, selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) akan menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Usai pemberkasan, tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepannya hingga proses persidangan,” tutupnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) subs pasal 115 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 KUHPidana.

Amatan wartawan, di ruangan Tahap II Kejari Medan, tampak tangan Mawardi yang diikat menggunakan borgol.

Dengan mengenakan kaos lusuh berwarna coklat dan celana pendek, terlihat wajah tersangka yang pasrah akibat perkara tersebut. (esa)

Tags: 3 Ton.Kejari MadanTersangka Kasus Ganja 1

Terkait Berita

News

Pertama di Medan, Delipark Mall Hadirkan Smurf Christmas Garden Lengkapi Libur Natal dan Tahun Baru

29 November 2023
News

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

29 November 2023
News

Peserta Didik SMA Negeri 8 Medan Ukir Berbagai Prestasi Kejuaraan 

29 November 2023
News

Sahuti Protes Warga, Hasyim Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Sampah di Kelurahan Pandau Hulu II

29 November 2023
News

Sultan Deli XIV Dukung TNI-Polri Ciptakan Pemilu Damai

29 November 2023
News

Dipimpin Sultan Deli XIV, Ribuan Masyarakat Sumut Deklarasi Pemilu Damai di Istana Maimun

28 November 2023
Selanjutnya
57 Warga Binaan Lapas I Medan Terima Hak Integrasi dan Bebas Murni

57 Warga Binaan Lapas I Medan Terima Hak Integrasi dan Bebas Murni

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Anies Baswedan Kunjungi Kediaman Ketua Al Washliyah Sumut, Ini yang Dibicarakan

3 September 2023

PDI Perjuangan Bagi 5 Ton Pupuk dan Benih Jagung di Toba, Rapidin: Manfaatkan Setiap Jengkal Tanah

13 November 2022
Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Dodiet Wiraatmaja Masuk DPO Polda Sumut

Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Dodiet Wiraatmaja Masuk DPO Polda Sumut

6 November 2021
Kasi Penkum Kejatisu, Yos Arnold Tarigan.

Jawaban Kejatisu soal Dugaan Proyek Peningkatan Jalan Jalan Batu Runding-Parmeraan di Paluta

14 September 2022

Hakim PTUN Perintahkan Gubsu dan Plt Bupati Palas Tak Terbitkan Putusan Terkait TSO Selama Gugatan

28 Juli 2022

EDITOR'S PICK

Rutan Kelas 1 Medan Kanwil Kemenkum HAM Sumut Dukung Pengungkapan Kasus Narkoba

18 Oktober 2023

Driver Ojek Online Cabuli Siswi SMP Ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan

1 Juni 2023

Antonius Tumanggor Usulkan Naikkan Tarif Parkir: Roda Dua Rp3 Ribu, Roda Empat Rp5 Ribu

5 Agustus 2023

Polda Sumut Bagikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Medan

21 November 2022
DOBRAKPOS.Com

© 2021 DOBRAK.Online - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Redaksi
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • Redaksi
  • INDEKS

© 2021 DOBRAK.Online - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In