MEDAN-Fachrul Rozi warga Medan Amplas dituntut 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan karena terlibat menguasai ganja seberat 84 gram.
Tuntutan itu diajukan JPU Erning Kosasih dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Khamazaro Waruwu, Selasa (8/8/2023)
Jaksa menilai terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I berupa narkotika jenis sabu seberat 84 gram.
“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika yang sedang giat-giatnya, sementara hal yang meringankan menyesali perbuatannya,” ucap Erning.
Erning mengatakan, sebelumnya petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Jalan SM Raja No 14 Kel Sitirejo II Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara tepatnya di SPBU sering memperjualbelikan Narkotika jenis ganja.
“Atas informasi tersebut selanjutnya saksi-saksi melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli ganja,” ucapnya.
Kemudian, pada 6 Mei 2023 petugas melakukan teknik membeli dengan cara undercover buy kepada Farhan alias Aan (dalam lidik) dengan cara menghubunginya.
Setelah itu terdakwa dan Farhan membawa barang haram tersebut di tempat yang sudah ditentukan.
Singkatnya, sampai di lokasi terdakwa diamankan oleh petugas sementara Farhan dapat melarikan diri. Terdakwa mengaku ganja tersebut berasal dari Rido dengan sistem bagi keuntungan.(Red)