PADANGSIDEMPUAN – PT Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan tepat.
PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, Kamis, (18/04/2024), melalui PT Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan gerak cepat dalam menyerahkan santunan korban kecelakan lalu lintas.
Sebelumnya, kecelakaan terjadi di jalan umum km 15-16 Jurusan Gunung Tua dengan Langga Payung Tepatnya di Desa Hutaimbaru Kec. Halongonan Kab. Padang Lawas Utara.
Pada kecelakaan lalu lintas jalan itu terjadi Tabrak Depan Samping Kanan Antara 1 (satu) Unit Mobil Bus Merk PT. Sanggul Mas Nauli BK 7423 LD dengan 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor Honda beat tanpa tnkb.
Akibat dari kejadian tersebut menyebabkan pengendara sepeda motor an Ahmad Arabi Pasya Siregar meninggal dunia.
Sesaat setelah mendapatkan informasi, Kepala Perwakilan, Soni Sumono dan PJ Pelayanan Perwakilan Padangsidimpuan Widyoko melakukan survei kebenaran ahli waris untuk memastikan bahwa santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris korban yang sah.
“Santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris yang sah dengan prioritas skala sebagai berikut, janda/duda yang sah, anak yang sah, orang tuanya yang sah, apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan,” jelas Soni.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, besaran santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 50 juta, penggantian biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta, biaya ambulans paling banyak Rp 500 ribu dan biaya P3K paling banyak Rp 1 juta.
PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara mengucapkan turut berduka cita serta senantiasa memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara, tertib berlalu lintas, menjaga jarak aman antar kendaraan, serta mengutakan keselamatan dari pada kecepatan. (Red)