DOBRAK.Online, MEDAN – Warga Kota Medan dijamin haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa dipungut biaya atau bebas biaya.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE MM saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Jalan Rahmadsyah Gg Setia, Matsum I, Medan Area, Kota Medan, Senin (17/1/2022).
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, tujuan perda ini agar tiada lagi pungutan di puskesmas, terhadap warga yang hendak berobat.
“Jadi, jangan kuatir lagi. Mari manfaatkan pelayanan kesehatan yang ada di puskesmas,” ajaknya.
“Dalam Perda No 7 Tahun 2016, disebutkan bahwa seluruh warga kota Medan, walaupun tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) tetapi mempunyai KTP bisa berobat gratis ke puskesmas,” papar wakil rakyat dari daerah pemilihan IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Kota, Medan Area dan Medan Amplas itu.
Di hadapan warga, yang didominasi ibu-ibu, Ihwan Ritonga menjelaskan pentingnya perda tersebut, agar warga Kota Medan bisa memanfaatkan pelayanan kesehatan di puskesmas dengan sebaik-baiknya.
Mengakhiri sosper, Ihwan Ritonga menyalurkan bantuan paket sembako kepada warga, sebagai kepedulian di tengah pandemi yang masih melanda.
“Semoga pandemi yang ada saat ini cepat berlalu, sehingga kita bisa terus dan rutin melaksanakan tatap muka seperti saat ini ya bapak ibu,” ucap wakil rakyat yang dikenal dekat dengan konstituennya itu. (R/do)