• Redaksi
  • INDEKS
Selasa, Desember 5 2023
DOBRAKPOS.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • Redaksi
  • INDEKS
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • Redaksi
  • INDEKS
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
DOBRAKPOS.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Home News

Hakim PN Medan Tahan Terdakwa Penadah Mobil,  Ir. Suria Darma Ginting Suka

12 September 2023
/ News
0 0
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Medan diketuai Dahlan Tarigan keluarkan penetapan status penahanan terdakwa Penadahan mobil, Suria Darma Ginting Suka dari tahanan Kota beralih menjadi tahanan Rutan.

Hal itu ditegaskan Majelis HakimDahlan Tarigan pada persidangan yang digelar diruang sidang Cakra 9 dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Rumanta Lestari secara off line, Senin (11/9/23).

BACA JUGA

Peduli Palestina, WA PESEK dan Ibu-Ibu Pengajian Gelar Zikir dan Doa Bersama

PP HIMMAH: Brigjen Pol Sambodo Purnomo Layak dan Mampu Pimpin Korlantas Polri

Pada persidangan sebelumnya Majelis Hakim meminta kepada tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Trian Aditya, Tommy, Risky, Karya Syaputra dari Kejaksaan Negeri Medan agar menghadirkan terdakwa ke persidangan. 

Namun keterangan JPU Tommy pada persidangan tersebut menghadirkan dokter yang melakukan perawatan untuk menerangkan penyakit yang diderita terdakwa. 

Menurut Dokter yang hadir diruang sidang Cakra 9 itu menjelaskan kepada majelis hakim bahwa terdakwa Suria Darma Ginting sedang menjalani perobatan di RSU Pirngadi Medan mengalami tensi tinggi gangguan ginjal.

Majelis Hakim menanyakan pada dokter tersebut apakah diagnosa dan hasil rekap medik pasien memang seperti itu. Soalnya sudah 4 kali persidangan terdakwa tidak hadir, sedangkan seratus tahanan kota. Dokter tersebut lalu menerangkan bahwa yang melakukan pemeriksaan dan membuat rekap medik dokter spesialis penyakit dalam bukan dirinya.

Selanjutnya Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa Suria Darma Ginting pada persidangan Senin (11/9/2023).

Dikatakan JPU Tomy setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari Kejaksaan Tinggi Sumut, terdakwa di pindahkan ke RS Bhayangkara Medan.

Dikutip dari dakwaan Tim JPU menjelaskan, perkara ini bermula pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 15.00 wib bertempat di Jalan Kantor Dinas Pemukiman Kota Medan di Jalan AH Nasution Pangkalan Masyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan.

Rumata Lestari Sasworo Br Pakpahan (dituntut dalam berkas terpisah) merental 1  Unit Mobil Toyota Reborn Tahun 2019 BK 1600 AAU No. Rangka MHFJB8EMAK1063360 No. Mesin 2GDC654575 warna silver milik korban Rudi Antoni Simanjuntak SE selama 1  minggu dengan harga rental sebesar Rp.500.000.- perhari.

Lalu korban Rudi Antoni Simanjuntak SE menghubungi Rumata Lestari Sasworo Br Pakpahan dikarenakan masa rental telah habis kemudian Rumata Lestari Sasworo Br Pakpahan memperpanjang masa rental mobil milik korban Rudi Antoni Simanjuntak SE hingga sampai tanggal 16 Februari 2023 lalu Rumata Lestari Sasworo Br Pakpahan membawa 1 (satu) Unit Mobil Toyota Reborn Tahun 2019 BK 1600 AAU warna silver menemui Terdakwa Ir. Suria Darma Ginting Suka di Jalan Simalingkar A Gang Tembakau Raya Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Rumata Lestari Sasworo Br Pakpahan menawarkan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Reborn Tahun 2019 BK 1600 AAU warna silver kepada Terdakwa Ir. Suria Darma Ginting Suka membelinya seharga Rp.50.000.000.-  yang mana Terdakwa Ir. Suria Darma Ginting Suka mengetahui atau patut diduga bahwa mobil tersebut adalah hasil kejahatan karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat.

Kemudian Terdakwa Ir. Suria Darma Ginting Suka membayar uang mobil tersebut sebesar Rp. 50.000.000,- dengan cara transfer sebesar Rp. 43.200.000,- dan sisanya sebesar Rp. 4.800.000,-  Terdakwa Ir. Suria Darma Ginting Suka berikan secara tunai dan dipotong admin sebesar Rp. 2.000.000,-. 

Karena Terdakwa Ir. Suria Darma Ginting Suka membeli 1 (satu) Unit Mobil Toyota Reborn Tahun 2019 BK 1600 AAU No. Rangka MHFJB8EMAK1063360 No. Mesin 2GDC654575 warna silver milik korban Rudi Antoni Simanjuntak SE tanpa ada ijin,  korban Rudi Antoni Simanjuntak melaporkan perbuatan Terdakwa Ir. Suria Darma Ginting Suka ke Polrestabes Medan. 

Dan atas perbuatan Terdakwa Ir. Suria Darma Ginting Suka maka korban Rudi Antoni Simanjuntak SE mengalami kerugian sebesar Rp.350.000.000.-. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.(Red)

 

Tags: Hakim PN Medan Tahan Terdakwa Penadah MobilIr. Suria Darma Ginting Suka

Terkait Berita

News

Peduli Palestina, WA PESEK dan Ibu-Ibu Pengajian Gelar Zikir dan Doa Bersama

4 Desember 2023
News

PP HIMMAH: Brigjen Pol Sambodo Purnomo Layak dan Mampu Pimpin Korlantas Polri

3 Desember 2023
News

Malam Puncak HUT ke-93 Al Washliyah Meriah, Puluhan Ribu Warga Washliyin Padati Lapangan Astaka

3 Desember 2023
News

Meski Hujan, Ribuan Pengunjung Ramaikan Kegiatan Perlombaan di HUT ke-93 Al-Washliyah

2 Desember 2023
Ketua PW Al Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara didampingi pengurus melelang kaligrafi pada malam munajat HUT ke-93 Al Washliyah di Lapangan Astaka Deliserdang, Jumat (1/12/2023) malam.
News

Ribuan Warga Al Washliyah Hadiri Malam Munajat, Himpun ‘Hadiah’ Rp155,5 Juta untuk Palestina

2 Desember 2023
News

Al-Washliyah Kirim Undangan Umat, Galang Bantuan untuk Palestina di Malam Munajat

1 Desember 2023
Selanjutnya

Sidang Tuntutan AKBP Achiruddin Ditunda, Karena Berkas Tuntutan Belum Siap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Anies Baswedan Kunjungi Kediaman Ketua Al Washliyah Sumut, Ini yang Dibicarakan

3 September 2023

PDI Perjuangan Bagi 5 Ton Pupuk dan Benih Jagung di Toba, Rapidin: Manfaatkan Setiap Jengkal Tanah

13 November 2022
Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Dodiet Wiraatmaja Masuk DPO Polda Sumut

Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Dodiet Wiraatmaja Masuk DPO Polda Sumut

6 November 2021
Kasi Penkum Kejatisu, Yos Arnold Tarigan.

Jawaban Kejatisu soal Dugaan Proyek Peningkatan Jalan Jalan Batu Runding-Parmeraan di Paluta

14 September 2022

Hakim PTUN Perintahkan Gubsu dan Plt Bupati Palas Tak Terbitkan Putusan Terkait TSO Selama Gugatan

28 Juli 2022

EDITOR'S PICK

Woi! Ada Samkwan dan Kartu Joker di Jalan Bakti Kisaran

12 Februari 2022

Pemkab Samosir Gelar Festival Pemuda Pelopor Bidang Kuliner

16 November 2023

Gelar Workshop, BEI Sumut Bahas Manfaat Papan Utama Ekonomi Baru bagi Investor

16 Maret 2023
KPPU Kanwil I Terima Pengaduan Masyarakat Desa Singkuang I Madina

KPPU Kanwil I Terima Pengaduan Masyarakat Desa Singkuang I Madina

24 Januari 2023
DOBRAKPOS.Com

© 2021 DOBRAK.Online - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Redaksi
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • Redaksi
  • INDEKS

© 2021 DOBRAK.Online - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In