TribunMerdeka, MEDAN – Dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Minimarket Alfamart, Jalan Pendidikan, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, akhirnya tertangkap. Sedangkan 4 pelaku lainnya masih DPO (dalam pencarian orang).
Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Kompol Firdaus, Sabtu (27/11/2021), mengatakan kedua pelaku adalah Ardian alias Ardi dan Hairul Uman, yang diamankan di Jalan Pendidikan Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan pada Selasa 23 Nopember 2021 lalu.
Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (13/11/2021) dini hari. “Kedua tersangka melakukan pencurian bersama dengan empat orang temannya yang masih dalam pencarian orang (DPO),” kata Kompol Firdaus.
Bersama kedua tersangka turut diamankan barang bukti satu CD yang berisikan rekaman CCTV, linggis, mouse merk Dell nomor plat kendaraan BK 6772 MAL, printer, topi, 10 kaleng susu bear brand, satu kotak kecap bangau, dua jaket, dua ikat pinggang, dua pasang sepatu, dan sepasang sandal.
“Kedua tersangka dijerat dengan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun hukuman penjara,” kata Kompol Firdaus. (rel)