MEDAN-Muhammad Fani Ifwan Harahap (27) warga Jalan Pelikan Nomor 16 Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai jalani sidang perdana dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 0,02 gram dan ganja kering seberat 0,8 gram.
Sidang yang berlangsung diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan yang beragendakan dakwaan sekaligus keterangan saksi polisi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sayed Tarmizi SH.MH Jaksa Penuntut Umun (JPU)Rocky Sirait, Jumat (30/9/22) menyebutkan perkara ini bermula 16 Juli 2022 sekira pukul 17.00 Wib
Dikatakan JPU,Bahwa terdakwa Muhammad Fani Ifwan Harahap ditangkap oleh saksi Maruli Sitanggang dan saksi Aman Sebayang serta saksi Anggiat Pasaribu (kesemuanya Anggota Kepolisian Resort Kota Besar Medan) .
Penangkapa terdakwa Muhammad Fani Ifwan Harahap awalnya polisi mendapat informasi bahwa di Jalan Pelikan 16 Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai Kota Medan ada pengedar narkotika jenis sabu.
Mendapat inforkasi tersebut polisi lalu melakukan penyelidikan dengan datang ketempat tersebut, sesampainya ditempat itu saksi polisi melihat terdakwa, kemudian saksi polisi melakukan undercober buy dengan berpura-pura menjadi pembeli .
“Polisi lalu menemui terdakwa serta membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa. namun saat terdakwa akan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi polisi langsung menangkap terdakwa,”sebut JPU yang menghadirkan terdakwa secara daring.
Diuraikan JPU, selanjutnya dari hasil pemeriksaa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi menemukan 1 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering dari dompet terdakwa ditemukan 1 amplop kecil narkotika jenis ganja.
Dari hasis keterangan terdakwa bahwa narkotika itu adalah milik terdakwa dimana 1 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu diperolehnya dari Ronal (DPO), sedangkan 1 amplop kecil narkotika jenis ganja diperolehnya dari Botai (DPO).
Menurur JPU, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selanjutya polisi membawa terdakwa berikut barang bukti kekantor Kepolisian untuk dilakukan pemerksaan lebih lanjut.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) atau kedua diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) dan ketiga diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas JPU.
Usai mendengar dakwaan JPU, kemudia Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan saksi dari personil kepolisian yang melakukan penangkap terhadap terdakwa.
Pantaua awak media dari ruang sidang keterangan personil polisi sama dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Sedangkan terdakwa saat ditanya Majelis Hakim, membenarkan keterangan personil polisi yang menjadi saksi. ” Benar yang mulia,”jawab terdakwa singakat dari seberang Hape Android yang ada ditangan JPU.
Berikutnya Majelis Hakim menunda sidang hingga pekakan depan”Baik sidang ini kita tunda hingga pekan depan dalam agenda pemeriksaa terdakwa,”bilang Majelis Hakim sembari mengerukkan palunya.(esa)