JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Komunitas Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPP KAMPAK) Merah Putih kembali melakukan aksi unjuk rasa mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memanggil dan memeriksa mantan Menteri Perindustrian tahun 2016-2019 Airlangga Hartarto terkait kasus dugaan Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri tahun 2016-2020 di depan Gedung Kejaksaan Agung, Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
“Kampak mendesak Kejagung untuk segera memanggil dan memeriksa Airlangga Hartarto yang merupakan mantan Menteri Perindustrian Periode tahun 2016-2019 dan juga seluruh Perusahaan Importir Garam Industri,” ujar Koordinator Aksi Rizal.
Ia juga meminta lembaga pimpinan ST Burhanuddin dapat segera menetapkan tersangka kasus Pemberian Fasilitas Impor Garam yang diduga melibatkan Perusahaan importir maupun Menteri terkait.
Ia pun menegaskan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan massa terhadap lambatnya proses hukum kasus Import Garam Industri yang sedang ditangani Kejagung.
“Padahal kasus ini sudah lama terjadi tapi belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka, katanya.
Dalam aksi tersebut, KAMPAK membawa poster bertuliskan ‘Kejagung jangan main mata dengan kasus Airlangga Hartarto’, ‘Tindak Tegas Mafia impor garam’ hingga ‘Tangkap dan Periksa Mantan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto’.
Tidak hanya itu, KAMPAK juga memajang spanduk bergambarkan Airlangga Hartarto mendesak Kejagung untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Menteri Perindustrian tersebut.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rabu, memeriksa empat direktur dari perusahaan swasta bergerak di bidang makanan dan bahan kimia sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan empat saksi itu, yakni Direktur PT Wings Food berinisial YA, Direktur PT Artha Karya Utama berinisial S, Direktur PT Cheil Jadang Indonesia berinisial BE, dan Direktur PT Langgeng Makmur Persada berinisial M.
“Saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” kata Ketut. (Red)