MEDAN- Imam Affandi alias Imam (32) warga Dusun V Gang Sejati, Desa Marindal I,Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang perkara pencurian sepeda motor di Mesjid divonis selama 3 tahun penjara di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan (PN) Medan Kamis (20/10/22).
Dalam amar putusannya Majelis Hakim diketuai Sayed Tarmizi yang menghadirkan terdakwa secara daring mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Imam Affandi alias Imam dengan pidana selama 3 tahun penjara,” ucap Majelis Hakim.
Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan, terdakwa membuat resah masyarakat terutama di Dusun V Gang Sejati, Desa Marindal I,Kecamatan Patumbak,
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan berjanji tidak melakukan perbuatan yang sama,” ucap Majelis Hakim.
Disebutkan Majelis Hakim, hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang mana sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) Almarhum Chandra Priono Naibaho menutut hukuman selama 4 tahun.
Menanggapi putusan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terima. ” Terima yang mulia,”kata terdakwa dan JPU kompak.
Usai mendengarkan pernyataan terdakwa dan JPU, selanjut sidang ditutup “Sidang ini selasai dan ditutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya, dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketahui bahwa pada hari Minggu 1 Juni 2022 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa Imam Affandi Alias Imam melihat sepeda motor Honda Supra Fit type BK 6490 UZ warna hitam milik saksi korban Arif Hidayat terpakir di Masjid Baitul Rahman Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai dalam keadaan terkunci stang dan tergembok cakram.
Terdakwa mendekati sepeda motor milik saksi korban dan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunici letter T yang telah dipersiapkan oleh terdakwa.
“Terdakwa merusak gembok cakram sepeda motor saksi korban lalu setelah terdakwa berhasil menghidupkan kunci kontak sepeda motor milik saksi korban kemudian terdakwa pergi membawa sepeda motor milik saksi korban ke Pasar XII Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban,” kata Jaksa.
Selanjutnya Arif yang mengetahui dari saksi Nurul Zikiri Sinaga bahwa sepeda motor saksi korban sudah tidak ada diparkiran Masjid melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya ke Polsek Medan Area.
“Pada Jumat 17 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Medan Area di Jalan Datuk Kabu Pasar III Depot Air Safa Marwah, Kecamatan Medan Denai karena telah mengambil sepada motor Honda Beat warna putih N0. Pol: BK 3411 AEL milik orang lain,” bebernya.
Selanjutnya kepada petugas kepolsian terdakwa mengakui bahwa terdakwa juga telah mengambil sepeda motor Honda Supra Fit type NF 100 SLD No. Pol. BK 6490 UZ warna hitam milik saksi korban yang terpakir di Mesjid Baitul Rahman Jalan Menteng VII No. 42 Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai. Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 4 juta rupiah.(esa)