MEDAN – Dilaporkan orang tua kekasihnya atas kasus pencabulan, seorang pemuda, IR, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Senin (01/11/2022).
Korban, M, remaja putri di bawah umur, mengaku telah disetubuhi pelaku sebanyak satu kali di rumah pelaku.
Peristiwa itu berawal, ketika pada tanggal 14 Juni 2022 lalu, tersangka membawa korban ke rumah tersangka di daerah Johor. Tersangka dan korban telah berpacaran lebih kurang 1 bulan sejak bulan Mei 2022. Di rumah tersebut, tersangka melakukan persetubuhan korban.
Korban kemudian melaporkan peristiwa cabul itu kepada orang tuanya. “Oang tua korban kemudian datang ke Polrestabes Medan melaporkan bahwa anaknya telah dicabuli tersangka,” kata Kanit PPA AKP Mardianta Br Ginting SH MH.
Ia melanjutkan, tersangka dijerat Pasal Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1),(2) Jo 76 D Subs pasal 82 ayat (1) Jo 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Red)