MEDAN – Tim Jaksa Penuntut Umum (Tim JPU) telah melimpahkan berkas perkara judi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Apin BK alias Joni ke Pengadilan Negeri Medan, pada Jumat lalu (3/2/2023). Hal itu dibenarkan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan, Senin (06/02/2023).
“Ya benar bang, berkas tersangka Apin BK alias Joni telah dilimpahkan Tim JPU ke Pengadilan Negeri (PN) Medan,” cap Yos menerangkan kepada wartawan.
Humas Pengadilan Negeri Medan, Soniady kepada wartawan, Senin (6/2/2023) juga membenarkan pelimpahan berkas perkara Apin BK tersebut melalui PTSP Pengadilan.
“Iya bang, kita sudah menerima berkas Apin dari JPU,” ujar juru bicara PN Medan itu.
Juru bicara PN Medan ini menjelaskan, berkas perkara diserahkan JPU Felix Ginting melalui PTSP dan diterima Panitera Muda (Panmud) Pidana Benyamin Tarigan. “Majelis hakim yang menyidangkan perkara menarik perhatian ini belum tahu. Sebab Ketua PN Medan akan membuat penetapan untuk menunjuk Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut,” Terangnya.
Panmud Pidana Benyamin mengakui telah menerima berkas Apin BK dari JPU. “Kita sudah menerima berkas Apin BK yang didakwa TPPU dan judi dalam satu berkas,” ucap Benjamin.
Sebelumnya Kasipenkum Kejati Sumut pernah menjelaskan, Apin terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lalu ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung dari 26 Januari sampai 15 Febuari.
Sedangkan barang bukti yang diterima dari penyidik Polda, berupa 26 sertifikat tanah, 26 aset bangunan, 3 aset tanah, 2 unit kapal speed boat, 1 unit speed boat kecil, 21 jetski, dan 1 unit mobil pick up yang nilainya mencapai Rp 157 miliar. Setelah menerima pelimpahan tahap II itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Medan) sudah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) bos judi online di Komplek Cemara Asri, Apin BK alias Jonni. Pelimpahan tahap II itu diterima tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penyidik Polda Sumut di ruang Tahap II Pidum Kejari Medan, Selasa, 13 Desember 2022.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal TPPU dan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
“Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dam atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian atau barang siapa dengan tidak berhak menuntut pencarian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan itu, biarpun dan atau-tidak ada perjanjian atau caranya apapun juga untuk memakai kesempatan itu atau turut serta membantu perbuatan tersebut,” sebutnya.
Apin BK berhasil ditangkap pihak kepolisian di Malaysia, sejak buron pasca salah satu lokasi judinya di komplek perumahaan elit Cemara Asri, Deli Serdang digerebek Polda Sumut, beberapa waktu lalu.
Usai ditangkap Mabes Polri di Malaysia, Apin BK langsung dibawa ke Indonesia, pada Jumat (14/10/2022) malam. Bos judi online di Cemara Asri itu langsung diserahkan pihak Mabes Polri ke Polda Sumut. (Red)