MEDAN-Erwan Sahputra Alias Iwan (28) warga Jalan Utama Desa Sei Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsu Riau bersama dengan Cintuan Alias Atik (dilakukan penuntutan secara terpisah) diadili diruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Kedua terdakwa diadili dalam perkara kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 30.000 butir dan sabu-sabu seberat 20.kg,”kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan dalam dakwaannya yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring Rabu (31/5/23)
Dihapan Majelis Hakim diketuai Denny Lumban Tobing dan penasehat hukum kedua terdakwa, JPU juga menyebutkan, bahwa terdakwa ditangkap oleh personil Ditres Narkoba Polda Sumut padai Sabtu 01 April 2023 sekira pukul 19.00 wib .
“Kedua terdakwa Erwan Sahputra Alias Iwan dan Cintuan Alias Atik ditangkap dipintu keluar Gerbang Tol pekanbaru Kelurahan Muara Fajar Kecatamatan Rumbai Kota pekanbaru Provinsi Riau,”kata JPU.
Dikatakan JPU, dari kedua terdakwa ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastic warna putih bening tembus pandang berisikan narkotika jenis pil ekstasi berbentuk Minion warna biru sebanyak 27.000,- butir sebert 9.450 gram ditanbah pil berbentuk hellokity warna biru sebanyak 3000 butir dan sabu-sabu seberat 20.kg .
Ceritanya sebelum kedua terdakwa ditangkap, Cituan dan Erwan merupakan orang suruhan Ayang (dalam lidik) untuk mengantarkan sabu dari Daerah Sungai Bakao Bagan Siapi-Api Propinsi Riau menuju kearah Daerah Kota Pekan Baru Propinsi Sumatera Utara.
“Sebelum berangkat untuk mengantar narkotika tersebut. Kedua terdakwa diberikan upah Rp5 juta untuk uang transportasi,” ucap JPU.
Singkat cerita, setelah keduanya menerima dan membawa narkotika tersebut, lanjut JPU, saat berada di Jalan Tol Pekanbaru – Dumai petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan.
“Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan bandan namun tidak ada narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan, selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengeledahan di dalam Mobil yang dibawa kedua terdakwa dan ditemukan 20 bungkus paket sabu dan 6 bungkus plastik yang didalamnya berisikan 20 Kg sabu dan ekstasi 30.000 butir,” tandas JPU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, kedua terdakwa tidak dapat mengelak lagi dan mengakui perbuatannya. Setelah itu dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. (Red)