• Redaksi
  • INDEKS
Kamis, November 30 2023
DOBRAKPOS.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • Redaksi
  • INDEKS
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • Redaksi
  • INDEKS
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
DOBRAKPOS.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Home News

Ayo Mendaftar, FKMN Kembali Luncurkan Program ‘Bedah Rumah dan Warung’ sambut HUT RI

3 Maret 2023
/ News
0 0
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Dalam rangka menyambut HUT Republik Indonesia (RI) ke 78 tahun 2023, Forum Komunikasi Masyarakat Nusantara (FKMN) bersama GARUDA MUDA serta Tim Relawan Bedah Rumah akan kembali menyelenggarakan Program Bedah Rumah dan Bedah Warung FKMN.

Hal itu disampaikan Sekjen FKMN Andi Akbar Pulungan didampingi pengurus lainnya, Mikraj Purnama Sari SE MSi, Jumat (3/3/2023) sore.

BACA JUGA

Pertama di Medan, Delipark Mall Hadirkan Smurf Christmas Garden Lengkapi Libur Natal dan Tahun Baru

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

“Program ini sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat prasejahtera. Khususnya yang kondisi rumahnya tidak layak huni,” ungkap Andi.

Ia menyebutkan sejumlah kriteria agar menerima program bedah rumah tersebut. “Kepemilikan atau legalitas rumah jelas. Bukan sewa dan bukan bangunan di atas tanah sengketa. Dapat dibuktikan dengan SHM (Sertifikat Hak Milik). Rumah Tidak Layak Huni (layak dibedah) dan merupakan masyarakat prasejahtera,” lanjutnya.

Sedangkan untuk program Bedah Warung, syaratnya warung sederhana, layak dibantu. “Sudah beroperasi minimal 5 tahun. Yang dibuktikan melalui surat pernyataan Kepala Lingkungan setempat. Dan merupakan masyarakat prasejahtera,” jelasnya.

Bagi yang ingin menerima program tersebut agar melampirkan foto rumah/warung layak bedah, KTP dan KK pemohon bantuan, nomor Hp,SHM (khusus untuk pengajuan bedah rumah). Serta bersedia disurvei.

Adapun program ink ditujukan untuk masyarakat prasejahter di wilayahKota Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi dan Kota Binjai.

Andi mengajak masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut agar menghubungi 0812-6263-8388 / 085664526274 (Andi Akbar Pulungan, SE) dan 0823-6869-5334 (Mi’raj Purnama Sari SE MSi).

Adapun batas waktu pengiriman data informasi Rumah Tidak Layak Huni hingga tanggal 12 Maret 2023 mendatang. (Red)

Tags: bedah rumahbedah warungFkmngaruda muda

Terkait Berita

News

Pertama di Medan, Delipark Mall Hadirkan Smurf Christmas Garden Lengkapi Libur Natal dan Tahun Baru

29 November 2023
News

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

29 November 2023
News

Peserta Didik SMA Negeri 8 Medan Ukir Berbagai Prestasi Kejuaraan 

29 November 2023
News

Sahuti Protes Warga, Hasyim Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Sampah di Kelurahan Pandau Hulu II

29 November 2023
News

Sultan Deli XIV Dukung TNI-Polri Ciptakan Pemilu Damai

29 November 2023
News

Dipimpin Sultan Deli XIV, Ribuan Masyarakat Sumut Deklarasi Pemilu Damai di Istana Maimun

28 November 2023
Selanjutnya
4 Kurir Ganja 71 Kg Divonis Majelis Hakim dengan Hukuman Berbeda

4 Kurir Ganja 71 Kg Divonis Majelis Hakim dengan Hukuman Berbeda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Anies Baswedan Kunjungi Kediaman Ketua Al Washliyah Sumut, Ini yang Dibicarakan

3 September 2023

PDI Perjuangan Bagi 5 Ton Pupuk dan Benih Jagung di Toba, Rapidin: Manfaatkan Setiap Jengkal Tanah

13 November 2022
Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Dodiet Wiraatmaja Masuk DPO Polda Sumut

Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Dodiet Wiraatmaja Masuk DPO Polda Sumut

6 November 2021
Kasi Penkum Kejatisu, Yos Arnold Tarigan.

Jawaban Kejatisu soal Dugaan Proyek Peningkatan Jalan Jalan Batu Runding-Parmeraan di Paluta

14 September 2022

Hakim PTUN Perintahkan Gubsu dan Plt Bupati Palas Tak Terbitkan Putusan Terkait TSO Selama Gugatan

28 Juli 2022

EDITOR'S PICK

Cegah Persaingan Tak Sehat, KPPU Kanwil I Sambangi Kadin Sumut

7 Juni 2023

Tak Terbukti Korupsi Dana KMK Rp39,5 Miliar, Hakim Bebaskan Mujianto

24 Desember 2022

Buka Pendaftaran Bacaleg Nasdem, Afif Targetkan 10 Kursi DPRD Medan

10 Oktober 2022

Box Pedagang Pakaian Kaki Lima Hilang Dicuri, Silvia Alami Kerugian Rp70 Juta

23 Mei 2022
DOBRAKPOS.Com

© 2021 DOBRAK.Online - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Redaksi
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • Redaksi
  • INDEKS

© 2021 DOBRAK.Online - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In