MEDAN – Massa mahasiswa yang tergabung dalam AMPUH (Aliansi Masyarakat Peduli Hukum) melakukan aksi demo di depan kantor Asuransi Generali/Galaxy Team Medan (PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia) di Jalan Multatuli, Komplek Multatuli Blok C, Nomor 25-28, Kota Medan, meminta pertanggungjawaban para agency disana agar segera membantu mencairkan klaim nasabah An, Jumat (18/2/2022).
“Tiga tahun lebih Ibu An (nasabah) menunggu agar klaim itu dicairkan, tapi sepertinya kantor ini mengabaikan hak-hak dan keselamatan masyarakat, khususnya Ibu An. Seharusnya ini menjadi tanggung jawab mereka, kita disini karena panggilan jiwa dan hati nurani, bahwa ada nilai-nilai kemanusiaan yang diciderai oleh Pimpinan PT Asuransi Generali, kita disini untuk memperjuangkan. Apakah di dalam kantor ini (Generali Multatuli) masih berprikemanusiaan?” teriak Koordinator Aksi Irham Sadani Rambe.
Setelah lama mereka berteriak menyampaikan aspirasi, kemudian massa mendesak agar pimpinan agency Generali tersebut berani keluar menghadapi keluhan massa, memberikan sikap. Ironinya, sekira beberapa menit ditunggu, pihak Asuransi Generali/Galaxy Team Medan tak kunjung muncul, malahan hanya seorang pria mengaku sebagai office boy yang menjawab dengan mengatakan, “Tidak ada pimpinan di kantor ini, hanya saya, itupun saya hanya sebagai office boy (kebersihan kantor),”
Mendengar jawaban itu, Koordinator Aksi AMPUH dan massa lainnya mengatakan, mereka akan kembali ke kantor tersebut bila tuntutan mereka tidak diakomodir, “Bagaimana kantor sebesar ini tak ada pimpinannya, kita baik-baik datang untuk berikan aspirasi, pecat saja itu Suhari Rimba, Suwandi, dan atasnya Susana, juga pimpinannya Tan Tjing Hoa,” teriak massa sembari mengancam, jangan sampai mereka menyegel kantor itu Karena tidak ada yang memberikan sikap, selanjutnya massa berpindah menuju kantor OJK Regional 5, wilayah Sumut di Jalan Gatot Subroto Medan.
Tiba di titik kedua, kantor OJK Sumut, massa kembali menggelar aksi dengan membentangkan spanduk, meneriakkan tuntutan kepada perwakilan pemerintah itu, meminta pertanggungjawaban OJK sebagai pengawasan, menutup kantor Generali bila merupakan perusahaan yang tidak sehat dari pada merugikan masyarakat dengan mencabut izinnya.
Setelah itu, dari pihak OJK melalui Andi M. Yusuf, Deputi Direktur MS, EPK, dan Kemitraan Pemerintah, Nur Hafid dan Maria menerima 3 orang perwakilan massa, dalam pertemuan tersebut, pihak OJK Sumut mengucapkan rasa terimakasih dan akan segera melakukan pengecekan terhadap Asuransi Generali.
“Bisa diselesaikan dengan cara OJK, kita akan desak juga ke Generalinya, selesaikan itu. Secara periode akan kita lakukan fungsi pengawasan sesuai ketentuan Kita akan koordinasi dengan kantor pusat.” terang Andi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Nasabah, Pimpinan Law Firm DYA, Darmawan Yusuf SH. SE. MPd. MH ketika dimintai tanggapannya oleh sejumlah wartawan, mengatakan, “Ini intinya Generali tidak membayar. Soal adanya klarifikasi pihak Generali kepada sejumlah media kemarin, yang katanya ada proses di Pengadilan Agama, itu (Generali) Syariah. Ini kita bicara Generali Konvensional, klien saya masuk bayar premi Rp10 juta per bulan, sampai kini tak dibayar, karena ketika divonis penyakit kritis kanker, seharusnya dibayar, itu di 2018 (Setelah 5 bulan kliennya masuk Asuransi Generali)”.
Masih diterangkan Darmawan, “Ada isu yang berkembang bahwa (Generali) tidak membayar karena (nasabah) banyak asuransi, itu kan gak masuk akal, itukan tidak tepat. Kenapa asuransi nasabah saya pada 5 perusahaan asuransi lain, yang jelas ada di bawah pengawasan OJK semua cair. Jangan agen – agennya (Generali) itu buang badan. Sedikit – sedikit ke Generali Pusat, kalau gitu masuk saja ke Generali Pusat semua. Klien saya masuk ke Generali Multatuli, jadi bayarkan saja dan jangan banyak alasan, klien saya orang awam, tak tau apa apa, kenalnya dari awal di kantor agency Generali Multatuli,” tutup Pengacara kondang itu.
Lanjutnya “Jadi tidak ada hubungannya Generali Konvensional dengan Generali Syariah. Dan nomor polisnya pun berbeda, nomor polis 00197631 yang konvensional dengan premi Rp10 juta per bulan, jangan mereka memutar balik, yang mereka bilang itu (Generali Syariah) Rp 4.750.000 per bulan, tapi saya tidak mau campuri itu, karna tingkat satu dan tingkat dua di Pengadilan Agama bukan saya kuasa hukumnya,” tegas Darmawan.
Ditanya soal adanya pernyataan dari pihak Asuransi Generali, bahwa kliennya An, ada memberikan ketidaksesuaian informasi, Darmawan menjawab, “Sebagai orang awam bisa ngerti, sejauh kita masuk asuransi, kita bayar setiap bulan, gak pernah telat, kalau ada masalah, diklaim, jangan mereka beralasan bahwa itu tidak sesuai data – data sebenarnya. Klien kita itu mengikuti kebijakan mereka. Kalau berani, buktikan klien kami masuk asuransi punya penyakit, sedangkan di asuransi lain ada 5 brand, yang jelas-jelas ada tim investigasinya turun memeriksa klien saya, dan 5 brand asuransi itu sama-sama di bawah OJK juga, hanya asuransi Generali yang tak mencairkan,” geram Darmawan.
Sebelumnya terkait pemberitaan ini, pihak Asuransi Jiwa Generali Indonesia ada memberikan klarifikasi, mereka menjawab, bahwa dalam kasus ini sudah dibawa nasabah ke Pengadilan Agama di Jakarta Selatan dan keputusan hakim tidak mengabulkan gugatan nasabah. Kemudian, pihak Asuransi Generali juga memberikan alasan bahwa ada data informasi tentang nasabah (Ibu Anik) yang diberikan tidak sesuai, dan itulah sehingga mereka tidak mecairkan klaim nasabahnya. (Red)