MEDAN-Atas sejumlah kejanggalan dokumen alas hak yang digunakan dalam perkara sengketa lahan, ahli waris lahan seluas 10.000 M2 atas nama Alm Manis Bangun yang terletak di Jalan Titi Papan No. 56 Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke pihak kepolisian Polda Sumut.
Tim Penasehat Hukum Ahli waris Alm Manis Bangun, Dr (c) Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H., CTL, Jum’at (25/8/2023) menyampaikan kepada wartawan, laporan dugaan Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 263 Jo 266 KUHPidana ke mapolda Sumut, Kamis (24/8/2023) kemarin itu berdasarkan adanya kejanggalan munculnya Surat Keterangan Tanah Nomor: 02/11/SKT/XI/1998 Tanggal 07 Februari 1998 Atas Nama Tayat Karsono namun dalam putusan Surat Keterangan Tanah tsb menjadi SKT No : 02/I1/SKT/XI/1998 tanggal 8 Februari 1998 atas nama Kromo Karno yang menjadi legal standing Sihar Sitorus (Ahli Waris Al. Darianus Lungguk Sitorus).
Berkaitan hal itu Pengacara ternama Kota Medan, Tommy Aditia Sinulingga menjelaskan, awal mula munculnya permasalahan dikarenakan kemunculan Surat Keterangan Tanah Nomor: 02/SKT/II/XI/1998 tanggal 07 Februari 1998 atas nama Tayat Karsono yang diakui oleh Darianus Lungguk Sitorus (Ayah Dari Sihar Sitorus)/ sebagai miliknya dengan dasar Akta Melepas Hak dengan Ganti Rugi No.31 Tanggal 25 Mei 1998 dari Tayat Karsono (Penjual) kepada Darianus Lungguk Sitorus (Pembeli), yang dibuat di hadapan Adi Pinem, S.H. Notaris di Medan yang kemudian berproses hukum dari Pengadilan Negeri Medan sampai dengan Peninjauan Kembali.
“Padahal lahan seluas lebih kurang 10.000 M2 di Jalan Titi Papan No. 56 Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah tersebut sejak tahun 1956 telah dikuasai secara terus menerus oleh Alm. Manis Bangun dengan Alas Hak Surat Keterangan Nomor: 81/A/I/28 tanggal 11 September 1973 yang dikeluarkan oleh Bupati KDH Kabupaten Deli Serdang. Di atas tanah tersebut Alm. Manis Bangun juga telah mendirikan rumah tinggal sejak tahun 1958 sampai sekarang dan telah pula membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Medan Petisah dengan Nomor 973/2 tanggal 12 Desember 1995,” jelasnya.
Selain itu disampaikan Tommy Aditia Sinulingga bahwa surat keterangan tanah atas nama Tayat Karsono itu telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Dikatakannya bahwa terhadap Surat Keterangan Tanah Nomor: 02/SKT/II/XI/1998 tanggal 07 Februari 1998 atas nama Tayat Karsono tersebut faktanya telah dibatalkan melalui Putusan TUN Medan No. 16/ G/1998/PTUN-MDN tertanggal 08 Oktober 1998, Putusan Mahkamah Agung RI No. 197 K/TUN/1999 tertanggal 2 Juli 2001 lalu dikuatkan lagi dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 35 P K/TUN/2002.
“Anehnya Tayat Karsono yang tidak pernah tinggal di atas lahan itu justru mengirim somasi kepada Alm. Manis Bangun agar meninggalkan rumah dan tanah tersebut. Karena tidak terima atas somasi itu, Alm. Manis Bangun kemudian memperkarakan keabsahan surat yang dimiliki oleh Tayat Karsono yaitu Surat Keterangan Tanah Nomor: 02/SKT/II/XI/1998 atas nama Tayat Karsono tertanggal 07 Februari 1998 ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang menghasilkan putusan Surat Keterangan Tanah Nomor: 02/SKT/II/XI/1998 atas nama Tayat Karsono tertanggal 07 Februari 1998 dibatalkan sesuai dengan Putusan TUN Medan No. 16/ G/1998/PTUN-MDN tertanggal 08 Oktober 1998, Putusan Mahkamah Agung RI No. 197 K/TUN/1999 tertanggal 02 Juli 2001 dan dikuatkan lagi dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 35 P K/TUN/2002,” lanjutnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kandidat Doktor Hukum Tommy Aditia Sinulingga bahwa berdasarkan hal tersebut pada tahun 2002 Alm. Darianus Lungguk Sitorus kemudian menggugat Alm. Manis Bangun dengan gugatan Perdata pada PN Medan dalam Perkara No. 425/Pdt-G/2002/PN Medan jo. Perkara No. 313/Pdt/2002/PT Mdan, jo. Perkara No. 1682 K/Pdt/2004 dengan dasar Surat Keterangan Tanah tahun 1958 yang putusannya memenangkan Alm. Darianus Lungguk Sitorus;
Karena ketidakadilan tersebut, Alm. Manis Bangun selanjutnya menggugat kembali Alm, Darianus Lungguk Sitorus karena menggunakan dua alas hak yang bermasalah. Dimana yang satu telah dibatalkan Pengadilan TUN yang telah melaksanakan Hukum Publik dan yang kedua atas kemunculan Surat Keterangan Tanah tahun 1958, pada saat bersidang dalam perkara No. 258/Pdt-G/2006/PN Medan;
“Jadi singkatnya setelah kemunculan Surat Keterangan Tanah tahun 1958 yang dahulu berperkara, maka kemudian muncul Kembali Surat Keterangan Tanah Nomor: 02/11/SKT/XI/1998 Tanggal 07 Februari 1998 Atas Nama Tayat Karsono namun dalam putusan Surat Keterangan Tanah tsb menjadi SKT No : 02/I1/SKT/XI/1998 tanggal 8 Februari 1998 atas nama Kromo Karno yang menjadi legal standing Sihar Sitorus (Ahli Waris Alm. Darianus Lungguk Sitorus yang banyak mengalami kejanggalan dan digunakan dalam berproses hukum,” sebutnya.
Beberapa kejanggalan tersebut dijelaskan Tommy Sinulingga diantaranya, bahwa Kromo Karno telah meninggal dunia pada tahun 1974 di Medan saat berusia 70 Tahun disebabkan sakit. Hal itu sesuai dengan surat yang di keluarkan oleh Lurah Sei Sikambing D yaitu Surat keterangan kematian Nomor: 474.3/23 tanggal 02 November 1995 dan surat kematian dari kantor camat medan petisah yaitu Surat keterangan kematian Nomor: 474.3/273 tanggal 03 November 1995.
Bahwa berdasarkan hal tersebut menurutnya, ada kecurigaan dan dugaan pemalsuan dokumen yang dalam hal ini dikarenakan Kromo Karno telah meninggal dunia pada tahun 1974 di Medan. Namun pada tahun 1998 muncul Surat Keterangan Tanah atas Kromo Karno dan oleh sebab itu Lurah Sei Sikambing D menyatakan melalui surat keterangannya tidak pernah membuat Surat Keterangan Tanah Nomor: 02/I1/SKT/XI/1998 Tanggal 07 Februari 1998 Atas Nama Kromo Karno dan tidak ada tertinggal di kantor Lurah sesuai dengan Surat penjelasan Surat Keterangan Tanah Nomor: 590/180 tanggal 10 Juli 2023.
Lebih jauh dijelaskan Tommy Sinulingga, kepemilikan tanah sesuai dengan Surat Keterangan Tanah Nomor 02/I1/SKT/XI/1998 Tanggal 07 Februari 1998 atas nama Kromo karno masih menjadi objek sengketa antara Ahli Waris Alm Manis Bangun dengan Sihar Sitorus di tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan Akta Peninjauan Kembali No: 31/PK/PDT/2023/PN.Mdn. tanggal 16 Agustus 2023.
“Pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 kita sudah mendampingi Ahli Waris Alm Manis Bangun melakukan Laporan Polisi ke SPKT Polda Sumatera Utara dengan dugaan Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 263 Jo 266 KUHPidana,” tegasnya.
Ditambahkan Tommy Aditia Sinulingga, bahwa dalam putusan majelis hakim dari tingkat pertama hingga tingkat Kasasi sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No. 3389 K/PDT/2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 232/Pdt.G/2021.PT.Mdn Jo. Putusan No. 88/Pdt.G/2020/Pn.Mdn, muncul dalam putusan surat yang terbit di tahun 1998 atas nama Kromo Karno, sedangkan Kromo Karno sendiri sudah meninggal pada tahun 1974 serta dalam hal ini SIHAR SITORUS diduga sudah 3 kali mengeluarkan surat atas objek tanah milik klien kami, ada yang sudah dibatalkan di PTUN tapi aneh sekali makanya kami melakukan laporan ini atas dugaan pemalsuan surat tanah milik kliennya.
“Pekara ini sudah dimulai sejak 1998 dari jaman orang tua Saudara Sihar Sitorus yaitu Alm. DL Sitorus hingga tahun 2023. Tentu dalam hal ini kita menduga kuat bahwa adanya oknum-oknum terkait dalam melakukan dugaan pemalsuan surat, dan kami juga menduga kuat adanya Dugaan Mafia Tanah dalam perkara ini,” tandasnya.(Red)