• Redaksi
  • INDEKS
Kamis, November 30 2023
DOBRAKPOS.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • Redaksi
  • INDEKS
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • Redaksi
  • INDEKS
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
DOBRAKPOS.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Home News

4 Terdakwa Kurir 30 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, JPU Banding

26 Januari 2023
/ News
0 0
0
4 Terdakwa Kurir 30 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, JPU Banding
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Ulina Marbun menjatuhkan hukuman pidana penjara selama seumur hidup kepada Safrur Razi alias Syahrul alias Om (33) terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 30 kg, dalam persidangan yang secara online di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/1/2023) sore.

Hakim Ulina Marbun dalam nota putusannya menegaskan, warga Lhokseumawe Aceh itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA

Pertama di Medan, Delipark Mall Hadirkan Smurf Christmas Garden Lengkapi Libur Natal dan Tahun Baru

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

Usai persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti SH menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. Sebab sebelumnya, terdakwa Safrur dituntut pidana mati.

“Atas putusan itu, kita mengajukan banding ke PT Medan,” sebut JPU Sri Delyanti.

Putusan yang sama juga dijatuhi hakim Ulina Marbun terhadap 3 terdakwa lainnya (berkas terpisah). Ketiga terdakwa yakni Rizwan alias Wan (28) warga Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Reza alias Reza (21) warga Kota Lhokseumawe dan Afzalliq alias Alik (24) warga Kabupaten Aceh Utara .

“Menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” sebut hakim Ulina Marbun.

Menanggapi putusan itu, JPU Maria Tarigan juga menyatakan banding atas vonis seumur hidup terhadap 3 terdakwa. 

“Kita mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, perkara bermula pada Kamis, 14 Juli 2022 lalu, terdakwa Rizwan dihubungi oleh Bos Syahrul alias si Om memberitahukan bahwa seminggu lagi akan ada kerjaan mengantar paket sabu ke Palembang.

Kemudian, Bos Syahrul menyuruh terdakwa Rizwan menghubungi Reza dan Alik (masing-masing berkas terpisah) mengajak mengantarkan sabu sebanyak 30 bungkus dari Aceh ke Palembang dengan upah per bungkusnya Rp20 juta, nantinya setelah berhasil upah tersebut akan dibagi tiga.

Seminggu kemudian, tepatnya pada Kamis, 21 Juli 2022, sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa Rizwan kembali dihubungi oleh Bos Syahrul memberitahukan bahwa paket 30 bungkus sabu sudah ada di dalam mobil Innova Reborn yang telah disediakan oleh Bos Syahrul. Selanjutnya ke tiga terdakwa langsung berangkat mengantarkan sabu ke Palembang.

Namun, di tengah perjalanan tepatnya saat tiba di pintu keluar Gerbang Tol Tebing Tinggi, pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 01.30 WIB, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa.

Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai ketiga terdakwa, petugas menemukan barang bukti 30 bungkus plastik yang berisikan sabu seberat 30 kilogram.

Saat diinterogasi, ke tiga terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik terdakwa Syahrul yang berada di Lhokseumawe. Mereka hanya disuruh terdakwa Syarul untuk mengantarkan sabu tersebut ke Palembang.

Menanggapi itu, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut langsung berangkat ke Lhokseumawe untuk melakukan penyelidikan. 

Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Syahrul yang saat itu sedang berada di Jalan Tengku Hamzah Bendahara, Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh tepatnya di kedai Kopi pinggir jalan.

Selanjutnya ke empat terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polda Sumut guna proses lebih lanjut. (esa)

 

Tags: 4 Terdakwa Kurir 30 Kg Sabu Divonis Seumur HidupJPU Banding

Terkait Berita

News

Pertama di Medan, Delipark Mall Hadirkan Smurf Christmas Garden Lengkapi Libur Natal dan Tahun Baru

29 November 2023
News

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

29 November 2023
News

Peserta Didik SMA Negeri 8 Medan Ukir Berbagai Prestasi Kejuaraan 

29 November 2023
News

Sahuti Protes Warga, Hasyim Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Sampah di Kelurahan Pandau Hulu II

29 November 2023
News

Sultan Deli XIV Dukung TNI-Polri Ciptakan Pemilu Damai

29 November 2023
News

Dipimpin Sultan Deli XIV, Ribuan Masyarakat Sumut Deklarasi Pemilu Damai di Istana Maimun

28 November 2023
Selanjutnya
Pukul Kakak Ipar dan Tetangga, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Dengan Pendekatan RJ

Pukul Kakak Ipar dan Tetangga, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Dengan Pendekatan RJ

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Anies Baswedan Kunjungi Kediaman Ketua Al Washliyah Sumut, Ini yang Dibicarakan

3 September 2023

PDI Perjuangan Bagi 5 Ton Pupuk dan Benih Jagung di Toba, Rapidin: Manfaatkan Setiap Jengkal Tanah

13 November 2022
Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Dodiet Wiraatmaja Masuk DPO Polda Sumut

Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Dodiet Wiraatmaja Masuk DPO Polda Sumut

6 November 2021
Kasi Penkum Kejatisu, Yos Arnold Tarigan.

Jawaban Kejatisu soal Dugaan Proyek Peningkatan Jalan Jalan Batu Runding-Parmeraan di Paluta

14 September 2022

Hakim PTUN Perintahkan Gubsu dan Plt Bupati Palas Tak Terbitkan Putusan Terkait TSO Selama Gugatan

28 Juli 2022

EDITOR'S PICK

Kapolres Tanjung Balai Melayat ke Rumah Duka Personilnya yang Berpulang dan Berikan Tali Asih

16 September 2023

Banyak Kejanggalan di Lelang Rumah Jl Ladang, Kuasa Hukum ‘Gery Sutjipto’ Minta Putusan Hakim Beri Keadilan

6 Juli 2023
Dedek Nilai Pernyataan Sahlul soal Posisi Sekretaris Golkar Sumut Sangat Tendensius

Dedek Nilai Pernyataan Sahlul soal Posisi Sekretaris Golkar Sumut Sangat Tendensius

21 Juni 2022

Perkara Koneksitas, Pidmil Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU

13 Oktober 2023
DOBRAKPOS.Com

© 2021 DOBRAK.Online - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Redaksi
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • Redaksi
  • INDEKS

© 2021 DOBRAK.Online - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In