MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) harus punya keberanian untuk menahan empat oknum Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan, yang sudah berstatus tersangka dalam kasus fasilitas kredit Rp39,5 miliar, dengan sisa macet Rp14,7 miliar (kewajiban pokok), di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
“Banyak kejanggalan-kejanggalan sejak awal penanganan kasus ini. Di saat sebagian pihak telah menjadi terdakwa dalam persidangan dan sidangnya juga telah berkali-kali dilakukan, namun empat oknum BTN Cabang Medan, yang justru sudah menjadi tersangka lebih dulu, belum ditahan sama sekali,” kata Rion Arios SH MH, Managing Partners Kantor Hukum KARA & Rekan, Jumat (2/9/2022) malam.
Sebelumnya, Kejatisu menangani kasus korupsi fasilitas kredit Rp39,5 miliar, dengan sisa macet Rp14,7 miliar (kewajiban pokok) di BTN Cabang Medan.
Kejatisu kemudian menetapkan empat oknum BTN, sebagai tersangka. Kemudian, Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (PT KAYA), Canakya Suman, telah ditahan dan menjalani sidang beberapa kali. Menyusul, Notaris Elviera dan Direktur Utama (Dirut) PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto, juga ikut terbelit penanganan kasus yang janggal ini, dan telah menjalani sidang.
Sementara empat oknum BTN yang menjadi tersangka, yakni Aditya Nugroho, yang pada tahun 2013 menjabat Staf Analis Kredit BTN Cabang Medan. R Dewo Pratolo Adji, saat itu sebagai Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Landing Unit). Kemudian, Agus Fajariyanto, yang menjabat Wakil Pimpinan (Deputy Branch Manager) dan Ferry Soneville selaku Pimpinan Cabang (Branch Manager) Medan, pada awal kasus bermula.
Rion pun tak kuasa menahan keheranannya, sebab empat oknum BTN ini belum juga ditahan hingga saat ini.
“Mereka masih di luar, tidak ditahan. Mereka bisa saja mengaburkan dan menghilangkan bukti yang ada,” tambahnya.
Advokat ini pun mendesak agar Jaksa agung turun tangan dalam penanganan kasus tersebut. Alasannya, kasus ini telah menarik perhatian banyak kalangan. Ada banyak kejanggalan yang harus dijawab pihak-pihak terkait.
“Apalagi, oknum-oknum ini merupakan pejabat BTN, yang diduga kuat, dengan sengaja menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, dan merugikan keuangan negara. Ingat, BTN ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” tegas Rion. (Red)