MEDAN-Empat terdakwa perkara narkotika jenis daun ganja kering siap edar seberat 71 Kg divonis dengan hukum berbeda di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (2/3/23) .
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun diruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan menyebutkan dua dari keempat terdakwa yang dituntut seumur hidup oleh JPU yakni, Muslim Tarigan dan Usmardi alias Mardi divonis 20 tahun penjara denda Rp 1miliar subsidaer 6 bulan penjara.
Sedangkan kedua terdakwa lainnya yang sebelumnya juga dituntut JPU dengan hukuman seumur hidup yakni Sopian alias Pian, Rabusah alias BS divonis Majelis Hakim dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
“Perbuatan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.,”jelas Majalis Hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambuman danIndra Zamachsyari maupun Penasehat Hukum keempat terdakwa.
Menurut Majelis hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
“Sedangkan yang meringankan, para terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan belum pernah dihukum,” sebut Majelis Hakim .
Setelah membacakan putusannya, Majelis Hakim diketuai Ulina Marbun memberikan waktu 7 hari baik kepada keempat terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap untuk menerima atau banding.
“Sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang Mejelis Hakim sebari mengetukkan palunya.
Sementara dalam dakwaan sebelumnya menjelaskan, pengungkapan dugaan peredaran ganja tersebut hasil pengembangan tim Ditresnarkoba Polda Sumut atas informasi masyarakat dengan cara menyamar seolah pembeli alias undercover buy, Kamis (1/9/2022) lalu.
Selanjutnya, petugas polisi memesan ganja seberat 60 kilogram dengan harga Rp350 perkilogram. Naasnya, saat hendak mengantar ganja tersebut petugas langsung menangkap para terdakwa dan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 71 kilogram. (esa))