MEDAN – Dua warung internet (warnet) di Kota Medan digerebek Unit Reskrim Polrestabes Medan, Senin (15/4/2024) malam, karena menyediakan permainan judi online.
Dari dua warnet tersebut, polisi mengamankan 16 orang yang lagi bermain judi online. Dan 3 orang diantaranya positif menggunakan narkoba.
Penggerebekan pertama dilakukan petugas di warnet Jalan Mayang / di Jalan Waringin, Kecamatan Medan Petisah. Sebanyak 8 orang diamankan karena bermain judi online, yang 3 diantaranya positif menggunakan narkoba usai dites urine. Kedelapan yang diamankan yakni JBL (47) warga Jalan Sekip Medan, MM (19) warga Jalan Ayahanda Medan, P (23) warga Jalan Panjo Labuhan Deli, AN (38) warga Jalan Panji Medan, FS (26) warga Jalan Kuali, RS (48) warga Jalan Suro, EFWS (30) warga Jalan Taud, AAT (32) warga Jalan Karya I.
Polisi kemudian melanjutkan penggerebekan di salah satu warnet di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, dan kembali mengamankan 8 orang, 2 diantaranya positif menggunakan narkoba yakni AS (31) warga M Nawi Harahap, AAA (25) warga Jalan Menteng, Gang Silaturahmi Medan.
“Sedangkan 6 orang diamankan karena bermain judi slot online yakni, AN (22) warga Jalan Raya Menteng Medan, H (38) warga Warga Jalan Denai, AW (39) warga Jalan Deli Tua, DU (34) warga Menteng 3, MHR (35) warga Jalan Harapan Pasti Barat Medan dan RP (23) warga Jalan Bromo Medan,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasi Humas Iptu Ade Nasti Nasution, Kamis (18/04/2024).
Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengatakan penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di warnet tersebut kerap menjadi lokasi permainan judi online.
“Para pelaku melanggar pasal tindak pidana judi. Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Kombes Teddy. (red)