MEDAN– Pihak Terlapor pada Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia, menghadirkan Oke Nurwan, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai saksi pada Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan yang dilaksanakan Jumat (13/1/2023) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Siaran pers dari Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diterima melalui KPPU Kanwil I Sabtu (13/1/2023) memaparkan persidangan minyak goreng nasional (Migornas) tersebut.
Dalam persidangan, Oke yang saat ini merupakan Tenaga Ahli Bidang
Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, menjelaskan pemerintah melalui Permendag No. 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit bertugas menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng sawit, serta keterjangkauan harga minyak goreng sawit di tingkat konsumen.
Oke menyebut saat itu, Pemerintah sudah mengantisipasi kenaikan harga CPO dunia dalam pengambilan kebijakannya.
Dikatakannya, pemerintah sudah mengantisipasi kenaikan harga CPO dunia dan merancang beberapa skema yang dapat dilakukan pada jangka waktu enam bulan.
Skema itu antara lain membayar selisih harga, melakukan mekanisme DPO (Domestic Price Obligation) dan DMO (Domestic Market Obligation) apabila harga di atas Rp15.000/liter, dan
menurunkan porsi konsumsi biodiesel.
“Kemendag menganalisa bahwa kenaikan harga minyak goreng murni karena kenaikan CPO dunia,” ujarnya.
Dalam paparan, Oke menjelaskan bahwa dalam menekan harga minyak
goreng, pemerintah menyiapkan minyak goreng kemasan sederhana sebagai pengganti minyak goreng curah dan menetapkan harga minyak goreng premium sebesar Rp14.000/liter.
“Harga minyak goreng curah tidak diatur oleh pemerintah karena harganya menyesuaikan dengan harga minyak goreng premium,” ujarnya.
Namun dikarenakan panic buying masyarakat, terjadi kelangkaan minyak goreng.
Oke juga memaparkan adanya tiga lapis proses distribusi DMO minyak goreng yang disebut D1, D2, dan D3. D1 adalah distributor besar, D2 adalah subdistributor, dan D3 adalah agen migor yang biasa dijumpai di dekat pasar tradisional.
Ketersediaan minyak goreng di bulan Januari sampai dengan Mei 2022 tidak bermasalah di level D1. Terjadi gangguan produksi di canola, dan rantai distribusi dari produsen ke konsumen (yakni perdagangan umum dengan perdagangan melalui distributor).
Oke juga menjelaskan kelangkaan minyak goreng juga terjadi di dunia. Tidak hanya minyak berbasis sawit, minyak yang digunakan di Eropa (seperti canola dan sunflower) pun mengalami kenaikan harga bahkan kelangkaan.
Situasi ini juga diperburuk karena invasi Rusia ke Ukraina, dimana Rusia merupakan salah satu produsen sunflower oil dunia.
Target perbaikan situasi di pasar nasional menjadi produsen sunflower oil dunia. Target perbaikan situasi di pasar nasional menjadi melenceng akibat invasi tersebut. (swisma)