• Redaksi
  • INDEKS
Kamis, November 30 2023
DOBRAKPOS.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • Redaksi
  • INDEKS
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • Redaksi
  • INDEKS
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
DOBRAKPOS.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Home Bisnis

OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit dan Pembiayaan

29 November 2022
/ Bisnis
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GLOBALMEDAN.COM, MEDAN– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai saat ini ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (the Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi.

Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional.

BACA JUGA

Public Expose 2023, PGN Paparkan Kinerja dan Upaya Strategis Pengelolaan Gas Bumi Nasional

IOH, Asianet dan MNC Play Lakukan Akuisisi Strategis

Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat. Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat.

“Sekalipun demikian, berdasarkan analisis mendalam dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 atau scarring effect,” sebut Direktur Humas Otoritas Jasa Keuangan Darmansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).

Sehubungan dengan perkembangan tersebut dan menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023, OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/ pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024.

Segmen itu yakni UMKM yang mencakup seluruh sektor, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum serta beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

“Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan,” ujarnya.

Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023.

Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023.

Ini akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.

OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan.

Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul.

“OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya. (Swisma)

Terkait Berita

Bisnis

Public Expose 2023, PGN Paparkan Kinerja dan Upaya Strategis Pengelolaan Gas Bumi Nasional

29 November 2023
Bisnis

IOH, Asianet dan MNC Play Lakukan Akuisisi Strategis

28 November 2023
Bisnis

JNE 33 Tahun Gelorakan Gasss Terus Semangatnya

27 November 2023
Bisnis

Integrated Monitoring Center, Digitalisasi Layanan PGN secara Realtime dan Terintegrasi

27 November 2023
Bisnis

Gelar RUPSLB, PGN Tetapkan Pengurus Baru Perseroan

15 November 2023
Bisnis

Gelar RUPSLB, PGN Resmi Tetapkan Pengurus Baru Perseroan

15 November 2023
Selanjutnya

Dua Anggota DPRD Medan Dilaporkan terkait Kasus Penganiayaan di Tempat Hiburan Malam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Anies Baswedan Kunjungi Kediaman Ketua Al Washliyah Sumut, Ini yang Dibicarakan

3 September 2023

PDI Perjuangan Bagi 5 Ton Pupuk dan Benih Jagung di Toba, Rapidin: Manfaatkan Setiap Jengkal Tanah

13 November 2022
Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Dodiet Wiraatmaja Masuk DPO Polda Sumut

Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Dodiet Wiraatmaja Masuk DPO Polda Sumut

6 November 2021
Kasi Penkum Kejatisu, Yos Arnold Tarigan.

Jawaban Kejatisu soal Dugaan Proyek Peningkatan Jalan Jalan Batu Runding-Parmeraan di Paluta

14 September 2022

Hakim PTUN Perintahkan Gubsu dan Plt Bupati Palas Tak Terbitkan Putusan Terkait TSO Selama Gugatan

28 Juli 2022

EDITOR'S PICK

Anggota Polrestabes yang Tak Laksanakan Operasi Ketupat akan Ditindak

6 Mei 2023

Djarot Saiful Hidayat Resmi Buka Raker III dan Rakorda Pemenangan Pemilu 2024

27 Agustus 2022

Budi Pemilik Narkotika Jenis Sabu & Ekstasi, Akui Keterangan Saksi Kepling

19 Desember 2022

‘Jendela Pantau’ Hadir di Medan, Tawarkan Jasa Keamanan Berbasis Online

31 Agustus 2022
DOBRAKPOS.Com

© 2021 DOBRAK.Online - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Redaksi
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • Redaksi
  • INDEKS

© 2021 DOBRAK.Online - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In