MEDAN-Dalam upaya penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai langkah agar masyarakat tidak dirugikan.
Seiring dengan itu, OJK terus mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) untuk menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif.
“Hingga saat ini mayoritas pemegang polis (99,7 persen) menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life),” kata Kepala Eksekutif Pengawas PPDP Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulis yang dilansir Selasa (10/9/2024).
Dijelaskannya, guna mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, OJK meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK)
Upaya ini katanya telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
RPK dimaksud telah disesuaikan terakhir melalui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan pertimbangan pada aspek pelindungan pemegang polis.
Pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK periode Agustus 2024, secara virtual, Jumat (6/9/2024), Ogi juga menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan asuransi dalam memenuhi ketentuan tenaga aktuaris.
Disebutkannya, hingga 25 Agustus 2024, terdapat 10 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.
Terkait hal itu OJK telah dan terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan.
Dia juga memaparkan, sepanjang Juli -25 Agustus 2024, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 173 sanksi terdiri dari 103 sanksi peringatan/ teguran dan 70 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.
Selain itu juga OJK melakukan pengawasan khusus terhadap dana pensiun dan 8 perusahaan asuransi dan reasuransi.
“Kita berharap perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,” ucapnya.
Masalah kurangnya aktuaris ini, katanya mengundang perhatian serius, mengingat peran strategis aktuaris dalam menjamin kestabilan keuangan perusahaan asuransi.
“Aktuaris bertanggung jawab untuk menilai risiko dan memastikan perusahaan memiliki cadangan yang memadai untuk membayar klaim,” tegasnya.
Ketiadaan aktuaris berpotensi meningkatkan risiko terhadap keberlanjutan perusahaan asuransi serta perlindungan konsumen. OJK secara tegas meminta perusahaan yang belum memenuhi ketentuan untuk segera menindaklanjuti kewajiban tersebut.( swisma)